Berita Kota Jambi
Napi Tindak Pidana Narkotika Dominasi Lapas di Jambi, dari 4.800 Tahanan 2.505 Napi Narkotika
Tidak hanya itu, yang dapat berkomunikasi langsung dengan warga binaan penghuni blok khusus tersebut hanya 8 orang
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Dirjen Pemasyarakatan Irjen Pol Reynhard Silitonga, mengatakan, seluruh lapas, termasuk Lapas di Jambi didominasi oleh narapidana tindak pidana narkotika.
Tidak tanggung-tanggung, Dalam skala nasional, dari 250 ribu warga binaan, sebanyak 130 merupakan, warga binaan yang terlibat tindak pidana narkotika.
Sementara itu, dari 4.800 warga binaan di seluruh Lapas di Jambi, 2.505, atau sebanyak 60 persen merupakan warga binaan tindak pidana narkotika.
Dengan banyaknya warga binaan tindak pidana narkotika tersebut, kata Reynhard, diperlukan kerja sama dan sinergitas dari Polda dalam hal tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi, kemudian Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP dan Badan Narkotika Nasional Kota Jambi dengan setiap Lapas.
Selain itu, kata Reynhard, saat ini pihaknya memiliki tiga langkah, dalam mengantisipasi para warga binaan tidak kembali terlibat dengan peredaran narkoba dari dalam Lapas, yakni, dengan Deteksi, Berantas dan Sinergitas.
Katanya, setiap kalapas wajib mampu mendeteksi para warga binaan yang kembali bermain narkotika, setelah itu lakukan pemberantasan, dengan memusnahkan barang bukti alat yang dipakai untuk bermain narkotika, hingga pada sinergitas, baik dari Kakanwil sendiri, hingga dengan BNNP dan BNNK Jambi, serta Polda Jambi.
"Jadi tiga poin ini harus dijalankan, harus bisa dideteksi, kemudian diberantas dengan rutin lakukan razia hingga sinergitas atau kerja sama yang baik, akan mampu menekan peredaran narkoba," kata Reynhard, dalam Rakernis Pemasyarakatan, di Hotel Abadai Suite, Senin (1/3/2021) siang.
Dari sejumlah kasus yang ditemui, kata Reynhard, banyak modus yang dilakukan para warga binaan tindak pidana narkotika tersebut untuk kembali menjalankan bisnis narkokita.
Mulai dikemas dalam makanan, odol, berbagai modus lainnya, untuk mengelabui petugas.
"Jadi banyak sekali modus mereka ini, sehingga petugas wajib bisa mendeteksi secara dini, jika terbukti, kita pindahkan ke blok khusus pengendalian narkoba," bilang Reynhard.
Untuk diketahui, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi, resmi dirikan Blok Pengendali Peredaran Narkoba, dengan sistem pengawasan yang ketat.
Blok yang berada di lantai II, Lapas Kelas II B Sarolangun tersebut, terdiri dari 16 kamar.
Untuk meningkatkan pengawasan, setiap kamarnya akan dilengkapi satu kamera CCTV, lengkap dengan dua orang sipir.
Setelah diresmikan langsung oleh Dirjen Pemasyarakatan, Irjen Pol Reynhard Silitonga, di Hotel Abadi Suite, Senin 1 Maret 2021, blok pengendali peredaran narkoba tersebut, akan diisi oleh warga binaan khusus tindak pidana narkotika, yang terbukti kembali terlibat jaringan narkotika dari dalam Lapas.
Provinsi Jambi sendiri, merupakan wilayah kedua di Indonesia yang memiliki blok khusus pengendalian peredaran narkoba, setelah wilayah Pekanbaru.