Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Ditahan di Guntur, Diduga Pernah Terima Suap Rp 3,4 M
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama dengan dua tersangka lainnya.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dua tersangka lainnya.
Tiga tersangka, yaitu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, dan Agung Sucipto selaku kontraktor.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditahan bersama dua tersangka lain diantaranya Edy Rahmat (ER) dan Agung Sucipto (AS).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Minggu (28/2/2021) dini hari KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Baca juga: Siapa Nurdin Abdullah?Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK Terkait Korupsi Infrastruktur Jalan
Firli mengatakan, tersangka Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sementara Edy Rahmat ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
Sedangkan Agung Sucipto ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
"Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1," ucap Firli.
Baca juga: VIDEO KPK Benarkan Gubernur Nurdin Abdullah Ditangkap dan Sita Koper Berisi Uang Rp 1 Miliar
Dalam kasus tersebut, Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya:
- pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta,
- pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan
- awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Baca juga: VIDEO Detik-detik Juru Bicara Gubernur Sulsel Bantah Nurdin Abdullah Kena OTT
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kantor PUPR Sulsel Disegel
Sebelumnya diberitakan, KPK langsung menetapkan Gubernur Sulawasi Selatan sebagai tersangka korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan KPK saat menggelar jumpa pers pada Minggu (28/2/2021) dini hari.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sudah tiba di gedung KPK usai diterbangkan dari Makassar siang harinya.
Baca juga: Rekam Jejak Politik Gubernur Sulsel Nurdin Abdulllah yang Kena OTT KPK, Mantan Bupati yang Profesor
Nurdin Abdullah sempat menceritakan detik-detik saat dijemput petugas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Secara tidak langsung, Gubernur Sulsel tersebut menilai yang terjadi padanya bukanlah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Nurdin Abdullah yang diinisialkan NA, tidak sendiri sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang lain.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang."
"Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan saudara IR. Sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS," tutur Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang digelar KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.
IR diungkapkan Firli, merupakan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan. Yang bersangkutan juga sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang."
"Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan saudara IR. Sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS," tutur Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang digelar KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.
IR diungkapkan Firli, merupakan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan. Yang bersangkutan juga sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
Sementara AS seorang swasta yang berprofesi sebagai kontraktor.
Dalam perkara ini, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diduga menerima suap dari AS, melalui IR, terkait pengerjaan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari perkara ini, KPK menyita Rp2 miliar dari tangan IR atas dugaan suap untuk proyek infrastruktur Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Atas perkara tersebut, NA dan IR, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, AS, disangkakan melanggara Pasal 5 ayat 1 huruf a dan/atau Pasal ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kantor PUPR Sulses Disegel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No :Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga mengamankan beberapa orang antara lain: Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi (Sopir Agung, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel 48 tahun)
Selain itu, ada Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).
Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp 1 Miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Kini sang gubernur masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Sementara itu KPK juga telah menyegel Kantor PUPR Sulawesi Selatan, dikarenakan pejabatnya yaitu Edy Rahmat ikut terjaring dalam operasi senyap.
Kepala Dinas PUPR Sulsel, Prof Rudy Djamaluddin memilih bungkam.
Pasalnya saat dihubungi ia tidak menjawab panggilan telepon yang dilakukan wartawan, serta tidak membalas pesan singkat terkait penyegelan tersebut..
Sementara Juru bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan informasi penangkapan tersebut.
“Benar, Jumat tengah malam KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ali Fikri, Sabtu (27/2/2021) pagi.
Menurutnya, saat ini Nurdin sementara diperiksa di KPK dan pihaknya belum bisa memberikan informasi terkait hal tersebut.
“Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” tambahnya.
Dia mengatakan, saat ini tim KPK masih bekerja dan akan disampaikan secara resmi ke media.
“Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” tutupnya.
Bantah Kena OTT
Tidak banyak yang diucapkan Nurdin Abdullah ketika ditanya langsung oleh beberapa wartawan yang hadir di Gedung KPK.
Nurdin Abdullah hanya terdengar mengucapkan kata 'tidur'.
"Saya tidur, dijemput," ucapnya Nurdin singkat dalam tayangan siaran langsung Kompas TV dilihat Kompas.com, Sabtu (27/2/2021) pagi.
Usai mengucapkan kalimat tersebut, Nurdin Abdullah langsung dibawa masuk ke dalam Gedung KPK.
Setelah Nurdin masuk, tampak beberapa koper juga turut dibawa masuk ke dalam Gedung KPK.
Tak diketahui isi koper yang dibawa masuk, tetapi koper itu tampak dijaga ketat oleh satu orang polisi berlaras panjang.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2/2021) malam.
Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
KPK meminta semua pihak menunggu KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Kami masih bekerja, belum dapat memberikan penjelasan lebih detail siapa saja dan dalam kasus apa.
Nanti pada saatnya kami KPK pasti menyampaikan ke publik," jelasnya.
Ketua KPK Firli Bahuri juga telah membenarkan Gubernur Sulsel ditangkap KPK pada Jumat malam.
Nurdin Abdullah langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tim KPK dan para pihak yang tadi ditangkap sudah dalam penerbangan dari Makassar," kata Firli Bahuri dalam keterangannya, seperti dikutip Antara.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap itu.
Klarifikasi Jubir Gubernur Sulsel
Juru bicara Gubernur Sulawesi Selatan ( Sulsel ) Veronica Moniaga membantah Nurdin Abdullah terkena OTT KPK di Makassar, Sulsel.
Jubir Gubernur Sulsel tersebut juga menyebutkan bahwa keberangkatan Nurdin Abdullah ke Jakarta adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Diketahui, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah termasuk dalam rombongan yang dibawa KPK ke Jakarta.
Sabtu (27/2/2021), Veronica Moniaga saat diwawancara di depan pintu masuk Gubernur Sulsel mengatakan, "Sebenarnya kita masih menunggu, bagaimana respon KPK.".
Menurutnya, pernyataan dari salah satu Komisioner KPK bisa menjadi landasan awal.
"Terakhir saya lihat di salah satu media televisi sudah ada pernyataan dari Nurul Ghufron yang merupakan Wakil Ketua KPK, dan itu bisa dijadikan landasan informasi awal," katanya. (Antaranews)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Segel Kantor PUPR Sulsel, Kadis PUPR Tak Bergeming ,