Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Ditahan di Guntur, Diduga Pernah Terima Suap Rp 3,4 M
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama dengan dua tersangka lainnya.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kantor PUPR Sulsel Disegel
Sebelumnya diberitakan, KPK langsung menetapkan Gubernur Sulawasi Selatan sebagai tersangka korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan KPK saat menggelar jumpa pers pada Minggu (28/2/2021) dini hari.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sudah tiba di gedung KPK usai diterbangkan dari Makassar siang harinya.
Baca juga: Rekam Jejak Politik Gubernur Sulsel Nurdin Abdulllah yang Kena OTT KPK, Mantan Bupati yang Profesor
Nurdin Abdullah sempat menceritakan detik-detik saat dijemput petugas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Secara tidak langsung, Gubernur Sulsel tersebut menilai yang terjadi padanya bukanlah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Nurdin Abdullah yang diinisialkan NA, tidak sendiri sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang lain.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang."
"Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan saudara IR. Sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS," tutur Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang digelar KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.
IR diungkapkan Firli, merupakan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan. Yang bersangkutan juga sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang."
"Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan saudara IR. Sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS," tutur Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang digelar KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.