Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Ditahan di Guntur, Diduga Pernah Terima Suap Rp 3,4 M

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama dengan dua tersangka lainnya.

Editor: Rohmayana
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat tiba di Gedung KPK, Sabtu (27/2/2021). Dia terjaring OTT KPK pada Jumat malam. 

IR diungkapkan Firli, merupakan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan. Yang bersangkutan juga sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

Sementara AS seorang swasta yang berprofesi sebagai kontraktor.

Dalam perkara ini, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diduga menerima suap dari AS, melalui IR, terkait pengerjaan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari perkara ini, KPK menyita Rp2 miliar dari tangan IR atas dugaan suap untuk proyek infrastruktur Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Atas perkara tersebut, NA dan IR, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, AS, disangkakan melanggara Pasal 5 ayat 1 huruf a dan/atau Pasal ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kantor PUPR Sulses Disegel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No :Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga mengamankan beberapa orang antara lain: Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi (Sopir Agung, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel 48 tahun)

Selain itu, ada Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).

Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp 1 Miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Kini sang gubernur masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Sementara itu KPK juga telah menyegel Kantor PUPR Sulawesi Selatan, dikarenakan pejabatnya yaitu Edy Rahmat ikut terjaring dalam operasi senyap.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved