Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Ditahan di Guntur, Diduga Pernah Terima Suap Rp 3,4 M

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama dengan dua tersangka lainnya.

Editor: Rohmayana
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat tiba di Gedung KPK, Sabtu (27/2/2021). Dia terjaring OTT KPK pada Jumat malam. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dua tersangka lainnya.

Tiga tersangka, yaitu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, dan Agung Sucipto selaku kontraktor.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditahan bersama dua tersangka lain diantaranya Edy Rahmat (ER) dan Agung Sucipto (AS).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Minggu (28/2/2021) dini hari KPK  menahan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Baca juga: Siapa Nurdin Abdullah?Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK Terkait Korupsi Infrastruktur Jalan

Firli mengatakan, tersangka Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara Edy Rahmat ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

Sedangkan Agung Sucipto ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

"Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1," ucap Firli.

Baca juga: VIDEO KPK Benarkan Gubernur Nurdin Abdullah Ditangkap dan Sita Koper Berisi Uang Rp 1 Miliar

Dalam kasus tersebut, Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya:

- pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta,

- pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan

- awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Baca juga: VIDEO Detik-detik Juru Bicara Gubernur Sulsel Bantah Nurdin Abdullah Kena OTT

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved