Syarat Permohonan dan Pengajuan Kompensasi Jika Cacat atau Meninggal Akibat Vaksin Covid-19
kompensasi berupa santunan cacat atau kematian bisa diberikan jika masyarakat atau keluarga yang terkena dampak mengajukan surat permohonan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Syarat Permohonan dan Pengajuan Kompensasi Jika Cacat atau Meninggal Akibat Vaksin Covid-19
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sah keluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Yang juga menarik dari aturan itu adalah petunjuk atau tata cara yang bisa ditempuh masyarakat untuk mendapatkan santunan bila mereka mendapatkan masalah dengan vaksin corona atau Covid-19.
Mari kita lihat aturan tata caranya bila Anda bermasalah setelah mendapat vaksin corona.

Dalam Pasal 37 beleid itu disebutkan bahwa masyarakat yang mengalami kejadian ikutan usai mengikuti vaksin corona yang diakibatkan oleh produk vaksin Covid-19, baik berupa kecacatan atau kematian akan diberikan kompensasi oleh pemerintah.
Namun, kompensasi berupa santunan cacat atau kematian bisa diberikan jika masyarakat atau keluarga yang terkena dampak mengajukan surat permohonan.
Baca juga: Fiki Naki Heran, Dayana Mendadak Minta Sang Youtuber Hapus Semua Konten Soalnya: Mohon Maaf Semuanya
Baca juga: Novel Baswedan Minta Kasus Penyiraman Air Keras 2017 Diusut Tuntas, Mabes Polri Malah Jawab Begini
Untuk santunan cacat akibat vaksin corona, permohonan paling sedikit memuat:
Identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya
Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi covid-19 yang dialami.
Surat permohonan harus melampirkan:
- Fotokopi identitas pemohon
- Bukti lapor kasus yang dialami ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya Vaksinasi covid-19
- Surat keterangan kecacatan dari dokter
- Surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga
- Surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon
Sementara itu untuk mendapatkan santunan kematian paling sedikit memuat:
- Identitas ahli waris atau kuasanya
- Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi covid-19 yang dialami
Baca juga: Inggris Hukum Enam Jenderal Pemimpin Kudeta Myanmar, Kini Hidupnya Kini Berubah Drastis
Baca juga: Promo Indomaret Hari Ini 26 Februari 2021, Harga Hemat Telur Detergen Diapers Susu Beras Sampo Snack
Adapun surat permohonan santunan kematian harus melampirkan:
Fotokopi identitas pemohon
Surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan dan ditandatangani oleh dokter
Surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris
Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris
Adapun soal besaran santunan cacat maupun kematian dan kemana diajukan tak disebutkan dalam aturan itu.
“Ketentuan mengenai besaran santunan cacat atau kematian ditetapkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan,” sebut aturan itu.
Tapi merujuk keterangan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, ganti rugi atau santunan tidak akan diberikan dalam bentuk uang tunai tapi dalam bentuk layanan penanganan.
Baca juga: Inul Daratista Unggah Soal Perselingkuhan, Sindir Ayus dan Nissa Sabyan? Dewi Perssik Komen Setuju
Baca juga: Tilang Elektronik, Penegakan Hukum Berbasis Elektronik