Syarat Permohonan dan Pengajuan Kompensasi Jika Cacat atau Meninggal Akibat Vaksin Covid-19

kompensasi berupa santunan cacat atau kematian bisa diberikan jika masyarakat atau keluarga yang terkena dampak mengajukan surat permohonan.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah awak media mengikuti vaksinasi Covid-19 di Hall A Basket Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021). 

Hanya saja, sampai saat ini, pemerintah belum merumuskan detail atas kompensasi dalam layanan penaganan efek vaksin virus corona atau Covid-19 itu.

Surat permohonan santunan kematian harus melampirkan:
a. Fotokopi identitas pemohon
b. Surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan dan ditandatangani oleh dokter
c. Surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris
d. Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved