Novel Baswedan Minta Kasus Penyiraman Air Keras 2017 Diusut Tuntas, Mabes Polri Malah Jawab Begini
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap kasus penyiranan air keras padanya bisa dituntaskan.
Novel Baswedan Minta Kasus Penyiraman Air Keras Dirinya Diungkap, Mabes Polri Malah Jawab Begini
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap kasus penyiranan air keras padanya bisa dituntaskan.
Novel mengatakan, hingga saat ini, penanganan perkara penyiraman air keras tersebut memiliki banyak permasalahan.
Bahkan, siapa dalang atau aktor di balik penyiraman itu belum juga diketahui.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono pun merespons pernyataan penyidik senior KPK Novel Baswedan itu.
Baca juga: Moeldoko Mendadak Berubah Setelah SBY Ngomong Begini, Kisruh Kudeta Demokrat Belum Selesai
Baca juga: Sama-sama Jadi Walikota, Ternyata Hanya Segini Kekayaan Gibran Jika Dibanding Harta Bobby Nasution
Baca juga: Mobil Bekas di Jakarta Terancam Tak Bisa Dipakai, Ini Aturan Anies Baswedan yang Baru di DKI
Rusdi mengatakan, jika ada masyarakat yang tidak puas dengan penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polri, dapat menyampaikan aduan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Mekanisme pengawasan internal kinerja di Polri sudah jelas, ada Inspektorat dan Propam. Jika ada masyarakat merasa tidak puas, maka dapat disalurkan melalui mekanisme yang sudah ada, yaitu sampaikan ke Inspektorat atau ke Propam," kata Rusdi saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).
Novel Baswedan diketahui menjadi korban penyiraman air keras pada April 2017.
Dalam sebuah diskusi daring, Kamis (25/2/2021), Novel menyampaikan harapannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Kata Novel, ada upaya menghilangkan bukti hingga menutupi pelaku yang menjadi aktor intelektualnya.
"Saya berharap semoga di Kapolri baru ini, masalah serangan kepada diri saya itu bisa diungkap dengan lebih jauh," kata Novel.
Dalam kasus itu, dua oknum anggota polisi, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinyatakan sebagai pelaku penyiraman air keras.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juli 2020. Rahmat Kadir divonis hukuman dua tahun penjara, sementara Ronny Bugis divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel Baswedan Harap Kasusnya Bisa Diusut Lebih Jauh, Ini Kata Polri"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/novel-baswedan-09090.jpg)