Mobil Bekas di Jakarta Terancam Tak Bisa Dipakai, Ini Aturan Anies Baswedan yang Baru di DKI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang mobil berusia lebih dari 10 tahun untuk beroperasi di wilayah Ibu Kota.

Editor: Teguh Suprayitno
Instagram
Ilustrasi Mobil bekas 

Mobil Bekas di Jakarta Terancam Tak Bisa Dipakai, Ini Aturan Anies Baswedan yang Baru di DKI

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang mobil berusia lebih dari 10 tahun untuk beroperasi di wilayah Ibu Kota.

Putusan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan berlaku efektif mulai tahun 2025.

Aturan baru yang dibuat Anies Baswedan ini sebagai langkah untuk menekan tingkat emisi gas buang kendaraan.

Aturan ini praktis akan membuat pemilik mobil bekas yang usianya rata-rata lebih dari 10 tahun tak bisa menggunakannya.

Bukan hanya untuk pemilik mobil, pemilik kendaraan bermotor di Jakarta juga dampaknya.

Baca juga: Sama-sama Jadi Walikota, Ternyata Hanya Segini Kekayaan Gibran Jika Dibanding Harta Bobby Nasution

Baca juga: Moeldoko Mendadak Berubah Setelah SBY Ngomong Begini, Kisruh Kudeta Demokrat Belum Selesai

Baca juga: Menyerah, Anies Baswedan Pakai Orang Andalan Ahok Atasi Banjir Jakarta, Ini Sosok Yusmada Faizal

Pada tujuan yang sama, tahun ini diinstruksikan pula seluruh kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas yang beroperasi di wilayah Jakarta harus lulus uji emisi.

"Benar, itu (pembatasan usia mobil lebih dari 10 tahun) merupakan salah satu upaya menekan emisi di 2025," kata Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta, Yusiono Supalal, belum lama ini.

Daftar Harga Mobil Keluarga (MPV) Bekas Dibawah Rp 100 Juta - Toyota, Daihatsu, Nissan, Suzuki
Daftar Harga Mobil Keluarga (MPV) Bekas Dibawah Rp 100 Juta - Toyota, Daihatsu, Nissan, Suzuki (kompas.com)

Namun, lanjut dia, saat ini belum ada ketetapan regulasinya. Pihak DLH masih melakukan beragam kajian termasuk petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya.

"Berkaitan dengan Ingub 66 mengenai pembatasan tersebut, belum ada ketetapan untuk secara regulasinya. Sedang diformulasikan untuk arah ke sana," ujarnya.

Selain kendaraan pribadi, melalui aturan serupa Pemprov DKI Jakarta juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.

Pembatasan usia kendaraan sebenarnya bukan hal baru di beberapa negara. Di Singapura kebijakan pembagtasan usia kendaraan juga ditetapkan melalui suatu sertifikat kepemilikan (certificate of entitlement/COE).

Sertifikat tersebut berlaku selama 10 tahun sejak mobil digarasikan. Jika masa berlaku habis, pemilik bisa memperpanjang 5-10 tahun lagi tetapi harus melewati beragam uji kelayakan seperti uji emisi.

Uji Emisi

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021(DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat mulai Januari ini.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas 2021 di Bawah Rp 100 Juta, Lihat di Sini Daihatsu Terios 75 Juta

Baca juga: Ganjar Pranowo Disindir Mulai Kagetan Seperti Jokowi, ProDem: Sibuk Pencitraan, Rakyat Kebanjiran!

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved