Berita Nasional
Kapolri Bertindak, Buntut Aksi Koboi Bripka CS yang Tewaskan 3 Orang, Pandam Jaya Beri Pesan Ini
Turut membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Buntut dari penembakan yang dilakukan personel Polsek Kalideres Bripka CS berujung tewasnya 3 orang di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.
Turut membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR).
Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang ditandatangani langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri per 25 Februari 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono secara tegas pula membenarkan soal terbitnya surat telegram rahasia tersebut.
Baca juga: Pesan Terakhir Feri, Korban Penembakan Bripka CS Diungkap Ayahnya, Mula Sampai Tak Kuat Tahan Tangis
Baca juga: PESAN Ayah Feri Simanjuntak yang Anaknya Ditembak Bripka CS di Kafe Cengkareng: Jangan Dibalas Mati
Baca juga: Simanjuntak Histeris Lalu Pingsan, Putranya jadi Korban Bripka CS :Namanya Pun Anak Saya Sudah Mati
Surat telegram itu bertujuan menghindari kejadian serupa terulang kembali oleh para polisi dikedepannya.
“Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Setidaknya ada 5 poin yang ada dari intruksi yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Fokusnya telegram itu terkait penindakan tegas terhadap Bripka CS yang terlibat dalam kejadian penembakan tersebut.

Berikut 5 intruksi Kapolri terkait insiden penembakan yang dilakukan personel Polsek Kalideres Bripka CS:
1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana.
2. Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.
3. Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.
4. Memerintahkan para kasatwil dan pengemban fungsi propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan.
5. Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.
Bripka CS Diketahui Sedang Mabuk