Buntut Penembakan Anggota TNI oleh Bripka CS, Kapolri Keluarkan 5 Instruksi, 'Perketat Pengawasan'

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menerbitkan Surat Telegram (ST) berisi 5 instruksi. Pasca insiden tembak mati seorang anggota TNI.

Editor: Rohmayana
ist
Lokasi Kafe RM tempat penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, SEMANGGI-- Pasca insiden tembak mati seorang anggota TNI dan dua warga sipil oleh Bripka CS, anggota Polsek Kalideres, Kamis (25/2/2021) dinihari, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menerbitkan Surat Telegram (ST) berisi 5 instruksi.

Penembakan oleh Bripka CS terjadi di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat kejadian Bripka CS diketahui mabuk minuman keras (miras).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Surat Telegram Kapolri dalam menyikapi insiden tersebut bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 dan ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Baca juga: Tangis Istri Praka Martinus Sinurat Pecah, Korban Penembakan Bripka CS Diterbangkan ke Tapanuli

“Ini sebagai langkah antisipasi agar peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas Polri dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Argo, Kamis (25/2/21).

Dalam telegram itu, Kapolri Sigit meminta kepada anggota Polri yang melakukan kesalahan itu agar dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan menjalani proses pidana umum.

Baca juga: Jenazah Praka Martinus Riski Kardo Sinurat Korban Penembakan Bripka CS Dimakamkan di Tapanuli Utara

Kemudian, Kapolri meminta sinergitas antara TNI-Polri terus ditingkatkan. Yakni dengan banyak cara diantaranya mulai dari berolahraga bersama hingga melakukan giat sosial bersama.

Berikut 5 poin instruksi Kapolri dalam Surat Telegram bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tersebut.

1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana.

2. Secara proaktif terus meningkatkan sinergisitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga, bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.

3. Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam pemakaiannya.

Baca juga: Bripka Cornelius Siahaan Dalam Kondisi Mabuk Saat Tembak Tiga Orang di Kafe, Hukuman Berat Menanti

4. Memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakam koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.

5. Pada kesempatan pertama melaporkan upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.

Baca juga: Penembakan di Cengkareng, Bripka CS Tewaskan 3 Orang, Kapolda Minta Maaf hingga Instruksikan Ini

Praka Martinus tinggalkan dua anak

Praka Martinus Riski Kardo Sinurat (30), anggota TNI yang menjadi korban penembakan oknum anggota Polri, Bripka Cornelius Siahaan tercatat sebagai anggota Kostrad TNI AD. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved