Buntut Penembakan Anggota TNI oleh Bripka CS, Kapolri Keluarkan 5 Instruksi, 'Perketat Pengawasan'
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menerbitkan Surat Telegram (ST) berisi 5 instruksi. Pasca insiden tembak mati seorang anggota TNI.
Dandenma Kostrad Kolonel Inf Wahyu Dili Yudha Irawan mengatakan sebelumnya korban tercatat berdinas di lingkungan Kostrad TNI AD.
“Korban anggota Tamtama dari Kompi Pengawal (Kostrad)," kata Wahyu di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (25/2/2021).
Korban yang tewas tertembak bersama dua pegawai kafe, Doran Manik (39) dan Feri Saut Simanjuntak itu meninggalkan seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil.
Baca juga: Siapa Bripka CS? Inilah Profil Polisi Koboy Yang Tewaskan Tiga Orang di Kafe Cengkareng
"Almarhum meninggalkan dua orang anak, satu laki-laki umur setahun dan yang perempuan umur 3 tahun,” ucap Wahyu.
Sementara itu jenazah Praka Martinus bakal disemayamkan di rumah duka di Kecamatan Cisoka, Tangerang untuk kemudian dimakamkan di Medan, Sumatera Utara, Jumat (25/2/2021).
"Dari rumah duka akan diterbangkan ke Medan, ke daerah Tapanuli Utara melalui bandara udara Silangit. Kemudian sampai di sana pemakaman diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan," ujarnya.
Sementara itu tiga peti jenazah yang digunakan untuk ketiga korban sudah berada di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati.
Tragedi penembakan di kafe RM
Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan di Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat ternyata sudah mendapat penindakan dari Satpol PP Jakarta Barat.
Kafe yang terletak di pinggir Jalan Lingkar Luar Barat itu ditindak dua kali karena langgar ketentuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
"Iya kafe itu dalam keadaan buka. Sebanarnya sudah dua kali kami tindak karena melanggar protokol kesehatan," jelas Kasatpol PP Tamo Sijabat saat dikonfirmasi Kamis (25/2/2021).
Video: Kapolda Pastikan Bripka CS Pelaku Penembakan di Cengkareng Dipidana
Tamo mengaku sudah mendenda kafe itu senilai Rp5 juta karena melanggar protokol kesehatan.
Sementara terkait izin, Tamo menyebut bahwa izin bangunan itu sebagai kafe. Namun memang kafe itu kerap dijadikan sebagai restoran.
"Ijinnya kafe, tapi memang dia kecenderungan pas kami lihat ada semacam restoran seperti itu. Jadi sudah kami tindak dua kali, cuma membandel itu," ungkapnya dikonfirmasi.