Berita Nasional
Dokter Ilegal Ini Buat Payudara dan Bibir Pasiennya Jadi Bengkak, Polisi Amankan Pemilik Klinik
Ya, nasib nahas itu dialami para pasien di klinik kecantikan yang berlokasi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
TRIBUNJAMBI.COM - Berharap bisa menjadi cantik usai jalani perawatan di klinik kecantikan. Pasien ini harus menelan pil pahit karena kerusakan pada tubuhnya.
Ya, nasib nahas itu dialami para pasien di klinik kecantikan yang berlokasi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Para pasien tersebut mengalami pembengkakan pada payudara hingga bibir mereka usai menjalani perawatan di klinik yang diduga ilegal tersebut.
Alhasil pihak kepolisian menangkap pemilik sekaligus dokter gadungan di klinik ilegal tersebut.

Pemilik dan dokter gadungan itu diketahui adalah seorang wanita berinisial SW alias Y.
Dilansir dari TribuJakarta.com, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2021 lalu.
Setelahnya, pihak kepolisian pun melakukan melakukan penyelidikan lebih dalam secara undercover.
"Karena menyangkut masalah kecantikan pasti polwan yang kita kedepankan untuk penyelidikan. Dari hasil undercover, berhasil diamankan satu tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Joe Taslim Perankan Sub Zero di Film Mortal Kombat, Heboh Komentar Warganet Singgung Dokter Tirta
Baca juga: Kabar Buruk, Marc Marquez Ragu Tampil di MotoGP 2020 : Dokter Juga tidak Tahu Kapan Saya Pulih
Baca juga: Dokter Tirta Soroti Penyakit Autoimun Ashanty yang Juga Positif Covid-19, Sebut Bisa Memperparah
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa kedua tersangka telah memanfaatkan media sosial untuk menawarkan perawatan kecantikannya tersebut ke para korbannya.
"Dia (tersangka) sampaikan melalui Instagram, yang mau silakan hubungi Whatsapp-nya. Nanti akan dia datangi langsung ke rumah para konsumen," ujar Yusri.
Disebutkan bahwa tersangka SW tidak cuma melayani konsumennya yang berada di Jakarta saja.
Dokter gadungan itu diketahui pula juga menerima orderan hingga ke Jawa Barat, Sumatera, dan Aceh.
"Bukan cuma di Jakarta saja, tapi sampai ke Sumatera, Aceh. Tapi lebih sering di daerah Jawa Barat, di Bandung," kata Yusri.

Klinik ilegal tersebut diketahui sudah beroperasi sejak 2017, klinik kecantikan ilegal bernama Zivemine Skincare memasang tarif jutaan rupiah untuk sekali melakukan prakteknya.
"Injeksi botoks itu sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta yang dia tarifkan. Juha ada tindakan lain yang cukup mahal termasuk tanam benang itu sampai Rp 6,5 juta untuk sekali tindakan," kata Yusri.
Bahkan, lanjut Yusri, tersangka berinisial SW alias Y pernah mematok tarif termahalnya yang mencapai Rp 9,5 juta untuk sekali perawatan.
Baca juga: Pj. Gubernur Jambi Usulkan Tiga Proyek Prioritas kepada Kepala Bappenas
Baca juga: Ini Dia Kriteria yang Bakal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Bakal Cair Lagi
Baca juga: ANCAMAN AS Pada Dua Jenderal Myanmar Usai Aksi Kudeta yang Buat Heboh, Joe Biden Akan Kirim Pasukan?
"Total keuntungan yang tersangka dapat selama empat tahun ini masih kita hitung," ujar dia.
Ia menyebut tersangka tidak memiliki keahlian sama sekali sebagai dokter, meski pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik.
Akibatnya, banyak pasien di klinik ilegal itu yang mengalami kerusakan pada tubuh, mulai dari pembengkakan seusai menjalani tindakan operasi kecantikan.
"Tindakan-tindakan medis yang dilakukan adalah pertama suntik injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang," ungkap Yusri.
"Korbannya ada yang mengalami pembengkakan di payudara dan di bibir. Itu hasil tindakan si tersangka," sambungnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
Artikel ini telah tayang di GridHealth.ID