Patok Tarif Rp 1 Juta Per Cetak, Polisi Cari Suami Aprilian IRT Pembuat Ijazah Palsu di Kota Jambi
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pencarian, terhadap suami Aprilian.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi terus melakukan penyelidikan terkait sindikat pembuatan ijazah palsu, yang dilakukan oleh Aprilian Mulyanti (24), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan Pangeran Antasari, Talang Banjar, Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pencarian, terhadap suami Aprilian.
Kata Handres, IRT muda tersebut menjalankan bisnis pembuatan ijazah palsu bersama sang suami.
Baca juga: UN Dihapus, Begini Penilaian Kelulusan Siswa Tahun Ini, Nilai Kelakuan Minimal B
Baca juga: Calon Presiden dari Kalangan Militer Dinilai Lebih Baik, Elektabilitas Prabowo Subianto Tertinggi
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT INTI untuk Lulusan SMA hingga S1, Tersedia 6 Posisi
Tidak tanggung-tanggung, Aprilian dan sang suami sudah memulai bisnis pembuatan ijazah palsu tersebut sejak 4 tahun lalu, yakni dari Tahun 2017 lalu.
Ijazah yang dipalsukan oleh pelaku mulai dari ijazah paket C SMA hingga ijazah S1. Untuk sekali pembuatan ijzah, pelaku mematok harga senilai Rp 1 juta.
"Kita sudah panggil yang bersangkutan, tetapi tidak datang," kata Handres, Senin (22/2/2021) pagi.
Sejauh ini, kata Handres, pihaknya belum menjadikan suami Aprilian sebagai daftar pencarian orang (DPO), namun masih terus melakukan penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil meringkus Aprilian Mulyanti, pelaku pembuat ijazah palsu.
Pengungkapan kasus tersebut beraw saat anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ijazah universitas dan Sekolah Menengah Atas (SMA) palsu, awal Februari 2021 lalu.
Tidak tinggal diam, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Akhirnya, petugas mendapatkan nama seseorang yang diduga sebagai pelakunya.
Selanjutnya, pada akhir Januari lalu anggota unit tipidter melakukan undercover untuk bertemu dengan pelaku.
Sesuai dengan perjanjian, diadakan pertemuan di kawasan Jalan Jend Basuki Rahmat (depan RS Mitra), Kota Baru, Kota Jambi.
Cukup lama menunggu, kemudian pelaku datang ke dengan membawa ijazah paket C palsu.
Usai menemukan sejumlah bukti yang meyakinkan, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, anggota Unit Tipidter melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman pelaku di Jalan Pangeran Antasari (Samping SMA N 2 Kota Jambi), Jambi Timur, Kota Jambi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti terkait tindak pidana tersebut, yakni berupa laptop, stempel, hologram dan sejumlah lembaran ijazah palsu.