Wawancara Ekslusif
Kapolres Batanghari Bicara Tambang Ilegal Pernah 5.000 Orang Berkecimpung pada Illegal Driling
Di Kabupaten Batanghari, ada dua potensi, ada illegal mining (penambangan emas ilegal) dan driling (penambangan minyak ilegal).
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deddy Rachmawan
AKBP Heru: Dalam lima tahun terakhir terdata, masyarakat ini bisa mencapai 5.000 orang melakukan tindakan itu. Terbanyak tahun 2017-2018. Semakin ke sini, menurut mereka, kualitas dan jumlah minyak itu berkurang. Akhirnya mereka juga berkurang.
Meski begitu, kita melakukan upaya-upaya. Terakhir, Oktober 2020 kita melakukan tindakan masif juga, turun ke lokasi pengolahan minyak sumur, sampai sekarang kegiatan itu sudah tidak ada lagi.
Sekarang tinggal mereka yang nekat, mencuri-curi waktu. Tinggal kita jaga saja sekarang ini. Kita pertahankan agar masyarakat dapat memahami dampak berkelanjutan
Tribun: Bagi masyarakat yang tidak lagi bekerja pada illegal drilling, bagaimana solusi buat mereka?
AKBP Heru: Kami turut mendorong pemda dan masyarakat untuk mencari solusi terbaik. Artinya kan, ini perlu upaya kita bersama, karena selama lima tahun mereka dalam pekerjaan tersebut sekarang terhenti.
Kalau memang mereka bisa bertahan dengan meninggalkan illegal drilling, itu tidak menjadi masalah. Namun jika itu satu-satunya mereka berharap, perlu upaya kita bersama.
Dalam hal ini pemda kita dorong untuk bisa memberikan perhatian khusus terhadap masyarakat, supaya mereka tetap survive menjalankan kehidupan sehari-hari, menafkahi keluarganya.
Kita juga harus mengantisipasi adanya potensi gangguan keamanan. Karena ketika mereka tidak ada penghasilan tapi punya kebutuhan, ada saja upaya-upaya melanggar hukum dengan keadaan yang sudah seperti itu.
Tribun: Belum lama ini, pemerintah mewacanakan adanya tambang rakyat yang legal. Apa ada potensi ini diterapkan di Kabupaten Batanghari?
AKBP Heru: Ada potensi illegal driling dan illegal mining di Kabupaten Batanghari menjadi tambang rakyat. Di Provinsi Jambi, kemarin bupati juga sempat kirim surat. Kemarin saya sempat koordinasi dengan bupati, ini akan ditindaklanjuti dengan baik. Jadi, permohonan dari pemda sudah diteruskan ke provinsi, nanti diteruskan ke kementerian.
Tribun: Bagaimana upaya Polres Batanghari dalam mengantisipasi tindakan berulang dan gangguan keamanan?
AKBP Heru: Kami ikut turun ke lapangan juga, menyerap aspirasi masyarakat. Apa yang mereka inginkan selama menunggu kepastian hukum ini. Meski ada upaya pemda melakukan proses permohonan untuk melegalkan tambang tersebut, kita belum tahu (diizinkan atau tidak). Masyarakat juga harus mempersiapkan hal terjeleknya. Kita serap informasi itu, apa yang mau kita bantu, kita dorong.
Kemarin saya dengan Kasat Reskrim juga bertemu dengan masyarakat, bertemu dengan kepala desa supaya lebih optimal menggunakan dana desa bisa digunakan untuk masyarakat.
Selama ini banyak aparat desa, dalam hal ini kepala desa ragu, takut, khawatir berhadapan dengan hukum. Karena selama ini, penyuluhan tentang hukum penggunaan dana desa ini masih terbatas. Sehingga kemarin, setelah kita berikan pemahaman, pola pikirnya berubah.
Dibimbing dan diberikan pemahaman oleh Kasat Reskrim, agar menggunakan dana desa dengan tidak menyalahi hukum.
Tribun: Khusus di Desa Pompa Air dan Desa Bungku, bagaimana pemanfaatan dana desa tersebut, dan bagaimana Polres Batanghari memberikan pemahaman?
AKBP Heru: Sampai sekarang, di wilayah Pompa Air dan Bungku, masih ada dana desa yang tidak maksimal digunakan.
Di Batanghari ini ada 124 desa dan kelurahan. Jadi saya harapkan kepada kepala desa, jika masih ada keraguan menggunakan dana desa, komunikasikan dengan kami. Kami terbuka. Bisa nanti kita usulkan dengan pemda supaya memberi penyuluhan tentang hukum. (are)