Wawancara Ekslusif
Kapolres Batanghari Bicara Tambang Ilegal Pernah 5.000 Orang Berkecimpung pada Illegal Driling
Di Kabupaten Batanghari, ada dua potensi, ada illegal mining (penambangan emas ilegal) dan driling (penambangan minyak ilegal).
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deddy Rachmawan
Kabupaten Batanghari memiliki potensi sumber daya alam yang banyak. Namun, hal itu masih dikeruk masyarakat secara ilegal atau melanggar hukum, sehingga menjadi atensi jajaran Polda Jambi, termasuk Polres Batanghari.
Mengenai hal tersebut, Tribunjambi.com mewawancarai Kapolres Batanghari, AKBP Heru Ekwanto yang dapat disimak dalam petikan-petikan berikut.
Tribun: Terkait illegal mining, bagaimana penanganannya di Kabupaten Batanghari?
AKBP Heru: Di Kabupaten Batanghari, ada dua potensi, ada illegal mining (penambangan emas ilegal) dan driling (penambangan minyak ilegal). Terakhir ada dilakukan di Sungai Batanghari. Mereka awalnya bertujuan mencari pasir, tapi sekaligus mencari emas. Emas itu disaring dengan karpet.
Meski begitu, tetap kegiatan tersebut melanggar hukum. Jadi upaya kita kemarin ada preverentif hingga tindakam refresif.
Selama kita masih bisa melakukan upaya pencegahan, kita tidak perlu represif. Alhamdulilah, dengan upaya kita yang komunikatif, kita mampu memahamkan mereka dengan upaya itu. Akhirnya mereka paham, sehingga dengan sendirinya mereka menghentikan hal tersebut.
Tindakan berikutnya yaitu mengantisipasi mereka dengam melakukan patroli. Jika sudah mereka memahami bahwa itu melanggar hukum, dengan kesadaran sendiri mereka keluar dari daerah tersebut
Tribun: Untuk illegal mining, apa sudah ada tindakan represif yang dilakukan?
AKBP Heru: Sampai sekarang kita belum ada tindakan represif. Sampai saat ini laporan yang masuk ke kami, kegiatan tersebut sudah tidak ada.
Kita akan pertahankan agar mereka tidak lagi melakukan pekerjaan itu, dan beralih ke pekerjaan yang lebih baik.
Tribun: Selain illegal mining, fokus yang tidak kalah penting adalah penanganan illegal driling. Sampai saat ini bagaimana penanganannya?
AKBP Heru: Ilegal drilling di kami temukan di Kecamatan Bajugbang, sudah menjadi dinamika selama 5 tahun terakhir. Itu kuat pengaruhnya bagi perekonomkan masyarakat setempat.
Namun sampai sekarang belum ada dasar hukum yang melindungi mereka, sehingga kami yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum memberikan warning kepada masyarakat, imbauan, ajakan, hingga beberapa kali melakukan upaya penangkapan. Sampai sekarang masih berjalan. Upaya-upaya itu sampai sekarang masih berjalan.
Baca Berita Jambi
klik di sini:
Baca juga: Satu Kecamatan di Muarojambi Penghasil Tanaman Cabai Terbesar, Petaninya Dikenal Tekun
Baca juga: Jadwal Liga Champions Atletico vs Chelsea hingga Atalanta vs Madrid. Link Live Streaming di Sini
Baca juga: Puluhan Kali Beraksi Pengedar Sabu, Dua Pelajar Asal Jambi dan Jakarta Diringkus BNNP Jambi
Baca juga: Jika Benar Ridwan Kamil Merapat ke Partai Golkar, Ketua PKB Jawa Barat Ngaku Kecewa
Tribun: Belum lama ini, ada penangkapan yang dilakukan jajaran Polda Jambi bersama Polres Batanghari, berapa banyak yang ditangkap selama 2021 ini?
AKBP Heru: Kemarin, di tahun 2021 ini kami menangkap12 kendaraan dalam membawa minyak tanpa izin dari dalam mau dibawa ke luar.
Berhasil kita amankan dan sekarang masih tahap penyidikan, masih melengkapi berkas. Pelakunya ada 10, yang dua berhasil kabur kemarin.
Tribun: Dari hasil penangkapan, apa para pelaku mengolah minyak di lokasi penangkapan?
AKBP Heru: Dalam pemeriksaan, mereka saat ini pengakuannya hanya menampung. Mereka mengangkat dari tempat yang sudah disediakan, dibawa.
Tapi sebelum-sebelumnya, lokasi tersebut masif kemarin kegiatan masyarakat dari mulai eksplorasi, eksploitasi, sampai ke kegiatan ke hilirisasi, pengangkutan, pendistribusian, sampai ke niaga (penjualan). Dalam lima tahun terakhir, memang ada kegiatan itu.
Tapi dengan upaya dari penegak hukum, TNI, Polri, pemda sama-sama berupaya melakukan penegakan hukum, akhirnya mereka bertahap berkurang.
Bahkan ada yang sudah meninggalkan tempat itu. Mereka sudah banyak beralih pekerjaan, dari sawit, karet, dan lain-lain.
Tribun: Berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan, apakah semua pekerja ilegal tersebut merupakan masyarakat setempat?
AKBP Heru: Hampir 50 persen itu pendatang. Mereka melakukan aktivitas di Desa Pompa Air dan Desa Bungku.
Tribun: Apa mereka melakukan penggalian sendiri? Bagaimana mereka melakukannya?
AKBP Heru: Mereka memiliki alat sendiri. Mereka memang sudah melakukan kegiatan sebelum di wilayah kita, sebagian besar di wilayah luar Provinsi Jambi.
Kegiatan serupa mereka lakukan di sini. Mereka menggunakan alat sendiri, menggali sendiri, mengeksplorasi sendiri.
Alatnya tergolong tradisional. Tidak sesuai dengan SOP di Pertamina. Menggunakan peralatan yang murah meriah, hanya canting, pipa, terus motor untuk menarik canting itu.
Kalau dibandingkan alat Pertamina, jauh. Harganya juga jauh lebih murah. Bagaimana mereka mendapatkan motor, besi, pipa, itu dengan mudah di mana pun.
Tribun: Selama ini, apa Polres Batanghari pernah melakukan penangkapan di lokasi?
AKBP Heru: Ada, upaya hukum represif. Kita melakukan penangkapan, penyitaan, upaya paksa, sampai kemarin itu menutup sumur dan mengangkat barang bukti dari lokasi. Selama bertahun-tahun,
Polda Jambi, Polres, bersama TNI, Pemda, selalu melakukan tindakan yang sifatnya fokus pada bidang ilegal driling ini.
Tribun: Ke depan apa lagi yang kita lakukan? Apa masih dengan penanganan yang sama?
AKBP Heru: Dalam lima tahun terakhir terdata, masyarakat ini bisa mencapai 5.000 orang melakukan tindakan itu. Terbanyak tahun 2017-2018. Semakin ke sini, menurut mereka, kualitas dan jumlah minyak itu berkurang. Akhirnya mereka juga berkurang.
Meski begitu, kita melakukan upaya-upaya. Terakhir, Oktober 2020 kita melakukan tindakan masif juga, turun ke lokasi pengolahan minyak sumur, sampai sekarang kegiatan itu sudah tidak ada lagi.
Sekarang tinggal mereka yang nekat, mencuri-curi waktu. Tinggal kita jaga saja sekarang ini. Kita pertahankan agar masyarakat dapat memahami dampak berkelanjutan
Tribun: Bagi masyarakat yang tidak lagi bekerja pada illegal drilling, bagaimana solusi buat mereka?
AKBP Heru: Kami turut mendorong pemda dan masyarakat untuk mencari solusi terbaik. Artinya kan, ini perlu upaya kita bersama, karena selama lima tahun mereka dalam pekerjaan tersebut sekarang terhenti.
Kalau memang mereka bisa bertahan dengan meninggalkan illegal drilling, itu tidak menjadi masalah. Namun jika itu satu-satunya mereka berharap, perlu upaya kita bersama.
Dalam hal ini pemda kita dorong untuk bisa memberikan perhatian khusus terhadap masyarakat, supaya mereka tetap survive menjalankan kehidupan sehari-hari, menafkahi keluarganya.
Kita juga harus mengantisipasi adanya potensi gangguan keamanan. Karena ketika mereka tidak ada penghasilan tapi punya kebutuhan, ada saja upaya-upaya melanggar hukum dengan keadaan yang sudah seperti itu.
Tribun: Belum lama ini, pemerintah mewacanakan adanya tambang rakyat yang legal. Apa ada potensi ini diterapkan di Kabupaten Batanghari?
AKBP Heru: Ada potensi illegal driling dan illegal mining di Kabupaten Batanghari menjadi tambang rakyat. Di Provinsi Jambi, kemarin bupati juga sempat kirim surat. Kemarin saya sempat koordinasi dengan bupati, ini akan ditindaklanjuti dengan baik. Jadi, permohonan dari pemda sudah diteruskan ke provinsi, nanti diteruskan ke kementerian.
Tribun: Bagaimana upaya Polres Batanghari dalam mengantisipasi tindakan berulang dan gangguan keamanan?
AKBP Heru: Kami ikut turun ke lapangan juga, menyerap aspirasi masyarakat. Apa yang mereka inginkan selama menunggu kepastian hukum ini. Meski ada upaya pemda melakukan proses permohonan untuk melegalkan tambang tersebut, kita belum tahu (diizinkan atau tidak). Masyarakat juga harus mempersiapkan hal terjeleknya. Kita serap informasi itu, apa yang mau kita bantu, kita dorong.
Kemarin saya dengan Kasat Reskrim juga bertemu dengan masyarakat, bertemu dengan kepala desa supaya lebih optimal menggunakan dana desa bisa digunakan untuk masyarakat.
Selama ini banyak aparat desa, dalam hal ini kepala desa ragu, takut, khawatir berhadapan dengan hukum. Karena selama ini, penyuluhan tentang hukum penggunaan dana desa ini masih terbatas. Sehingga kemarin, setelah kita berikan pemahaman, pola pikirnya berubah.
Dibimbing dan diberikan pemahaman oleh Kasat Reskrim, agar menggunakan dana desa dengan tidak menyalahi hukum.
Tribun: Khusus di Desa Pompa Air dan Desa Bungku, bagaimana pemanfaatan dana desa tersebut, dan bagaimana Polres Batanghari memberikan pemahaman?
AKBP Heru: Sampai sekarang, di wilayah Pompa Air dan Bungku, masih ada dana desa yang tidak maksimal digunakan.
Di Batanghari ini ada 124 desa dan kelurahan. Jadi saya harapkan kepada kepala desa, jika masih ada keraguan menggunakan dana desa, komunikasikan dengan kami. Kami terbuka. Bisa nanti kita usulkan dengan pemda supaya memberi penyuluhan tentang hukum. (are)