Cekman CS Segera Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi
Berdasarkan jadwal persidangan, ketiga mantang anggota DPRD Provinsi Jambi ini akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK di depan Majelis Hak
TRIBUNJAMBI COM, JAMBI - Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan, tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi selasa (23/2/2021) mendatang.
Berdasarkan jadwal persidangan, ketiga mantang anggota DPRD Provinsi Jambi ini akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK di depan Majelis Hakim PN Jambi yang diketuai Hakim Morailam Purba.
"Ya benar, agendanya tuntutan baru dilanjutkan lembelaan oleh terdakwa," kata Humas PN Jambi Yandri Roni ketika dikonfirmasi awak media.
Baca juga: Wawancara Ekslusif Kapolres Batanghari, Tangani Covid-19 dan Jalankan Tugas Pokok (Bagian I)
Baca juga: Kabar Baik! CPNS 2021 Segera Dibuka, Pemerintah Pusat Butuh 41.500 PNS Baru
Baca juga: Disbudpar Provinsi Jambi Perkenalkan Pemakaian Sarung dan Kain Duo di Jembatan Gentala Arasy
Ketiganya telah menjalani 12 kali persidangan sejak November 2020 lalu. Puluhan saksi juga telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ke hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Cekman mendakwa Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjuddin Hasan didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya dengan jabatan selaku anggota DPRD Provinsi Jambi.
Ketiganya disebut beberapa kali menerima hadiah berupa uang yang diterima secara bertahap. Terdakwa Cekman menerima Rp685 juta, Parlagutan Nasution menerima Rp 575 juta. Sedangkan terdakwa Tadjuddin Hasan dalam dakwaan disebut menerima Rp 800 juta.
Hadiah berupa uang tersebut diterima dari Zumi Zola Zulkifli yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016–2021.
Pemberian uang itu bertujuan agar para terdakwa hadir pada rapat paripurna pengesahan Pengesehasan RAPBD Menjadi APDB tahun ditahun 2017 dan 2018.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban para terdakwa selaku penyelenggara negara. sebagaimana diatur dalam Pasal 316 ayat (1) huruf b juncto Pasal 317 ayat (1) huruf b junctoPasal 324 huruf g junctoPasal 350 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Serta undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Cekman CS
Cekman
Parlagutan Nasution
Tadjudin Hasan
Pengadilan Tipikor Jambi
Tribunjambi.com
berita terkini jambi
Felicia Korban PHP Kaesang, Ade Armando Beri Semangat: Saya Paham Putus Cinta Itu Menyakitkan |
![]() |
---|
Tak Ada Permintaan Maaf Nissa Sabyan pada Ririe Fairus, Haji Komar: Gak Ada yang Harus Disampaikan! |
![]() |
---|
Gagal Dinikahi Desember 2020, Felicia Tissue Rupanya Hubungi Jokowi Tanyakan Kaesang yang Menghilang |
![]() |
---|
Ibunda Felicia Tissue Dipanggil Sebutan Ini Oleh Krisdayanti, Meilia Lau Ngamuk Gegara Kaesang di IG |
![]() |
---|
Sempat Caci Maki Anak Jokowi, Ibu Felicia Mendadak Minta Maaf ke Kaesang, Reaksi Pihak Istana:Maksa! |
![]() |
---|