Ketua PDIP Bisa Dipenjara, Diperiksa KPK Gegara Korupsi Bansos Juliari Batubara, Ikut Terima Uang?

Aliran dana korupsi Bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara diduga menyebar ke petinggi PDI Perjuangan.

Editor: Teguh Suprayitno
(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Menteri Sosial Juliari Batubara ditahan KPK 

"Enggak," ucapnya singkat di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.

Empat tersangka itu yakni l Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.

Baca juga: Mata Najwa Tadi Malam Seru, Kecurangan Juliari Batubara Dibongkar Habis Banyak Kesaksian Mengejutkan

Baca juga: Najwa Shihab Kesal, Effendi Simbolon Diajak Berantem Saat Jeda Mata Najwa, Capek Disalahin Mulu!

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.

Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ketua PDIP Diperiksa KPK Soal Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara, Diduga Terima Uang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved