Kasus Suap Ketok Palu
Di Depan Hakim, Cornelis Buston Ngotot Tak Terima Uang Ketok Palu
Jika yang dimaksudkan adalah uang 100 juta yang diterima dari Khusnindar pada pengesahan RAPBD tahun 2017
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Hanya saja, saat ini kliennya tidak memiliki uang dengan nilai yang dituntut oleh JPU KPK.
Sementara itu, Indra Armendaris selaku penasehat hukum AR Syahbandar mengatakan masih akan melakukan koordinasi dengan terdakwa mengenai poin pembelaan yang akan disampaikan.
"Tanggal 2 Maret nanti kesempatan kami menyampaikan pembelaan. Kami ingin bertemu Syahbandar sebelum pembelaan." Katanya.
Heri Najib, penasehat hukum Cornelis Buston ketika dikonfirmasi mengenai tuntutan yang lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya, ia mengatakan hal itu merupakan hal yang wajar.
Apa lagi jika JPU KPK kemudian menjadikan alasan tidak adanya pengakuan dari Cornelis Buston menerima uang suap senilai 100 juta tersebut. "Itu wajar kalau Cornelis tidak mengakui. Karena memang dia tidak menerima uang ketok palu," katanya.
Jika yang dimaksudkan adalah uang 100 juta yang diterima dari Khusnindar pada pengesahan RAPBD tahun 2017, Heri Najib mengatakan itu bukanlah uang ketok palu. Tapi uang pinjaman.
"Cornelis Buston minjam 100 juta ke Khusnindar. Dan itu sudah dikembalikan jauh sebelum adanya operasi tangkap tangan KPK, wajar kalau tidak diakui karena itu uang pinjaman dan sudah dibayarkan," kata Heri Najib.
"Yang mau diakui apanya? Kan memang tidak menerima. 100 juta itu minjam dari Kusnindar dan sudah dikembalikan. Yang dimaksud jaksa itu tidak disebut. Minta proyek memang ada, tapi kan tidak dikasih sama Pak Gubernur," pungkas Heri Najib. (Dedy Nurdin)
Baca juga: Tetangga, RT, Lurah/Kades di Tanjabbar Diminta Aktif Beri Informasi Terkait Gizi Buruk di Sekitarnya
Baca juga: Angka Kemiskinan di Batanghari Meningkat pada Pandemi Covid-19, Faktor Ini Penyebabnya
Baca juga: Trailer Mortal Kombat Ada Versi Dewasa, Memukaunya Penampilan Joe Taslim