Kasus Suap Ketok Palu

Di Depan Hakim, Cornelis Buston Ngotot Tak Terima Uang Ketok Palu 

Jika yang dimaksudkan adalah uang 100 juta yang diterima dari Khusnindar pada pengesahan RAPBD tahun 2017

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Suasana sidang agenda pembacaan tuntutan kasus suap pengesahaan RAPBD Jambi tahun 2017-2018 di PN Tipikor Jambi, Kamis (18/2/2021). 


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi akan sampaikan pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Majelis Hakim PN Tipikor Jambi memberi kesempatan untuk Cornelis Buston Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar untuk menyampaikan pembelaan pada sidang Selasa (2/3/2021) mendatang. 

Seperti disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Jambi saat persidangan Kamis kemarin, para terdakwa diminta untuk mempersiapkan nota pembelaan. 

"Pihak Penasehat Hukum kami beri waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan, begitu juga dengan ketiga terdakwa jika ingin menyampaikan pembelaan sendiri silahkan dipersiapkan. Sidang akan dibuka kembali pada Selasa 2 Maret 2021," kaya ketua majelis hakim, Erika Sari Emsah Ginting Kamis (18/2/2021) kemarin. 

Dalam persidangan tersebut ketiga terdakwa dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut KPK sebagaimana dalam dakwaan primer. Yakni melanggar pasal 12 huruf a Undang- Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana  diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Dalam persidangan itu Cornelis Buston selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi dituntut hukuman 6 tahun penjara. Sementara kedua rekannya Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar dituntut 5 tahun penjara. 

Ketiganya diyakini Jaksa Penuntut KPK bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima suap pada pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018. 

Ketiga terdakwa juga dihukum dengan pidana denda senilai 500 juta rupiah subsider enam bulan penjara. Untuk terdakwa Cornelis dituntut uang pengganti kerugian negara senilai 100 jita rupiah. 

Sementara Chumaidi Zaidi dituntut pidana tambahan uang pengganti kerugian negara 40p juta rupiah. Jika uang pengganti tidak dikembalikan setelah keputusan hakim dinyatakan inkrah, maka diganti pidana penjara selama enam bulan. 

*Terancam Dicabut Hak Politik* 

Dalam persidangan tersebut tak hanya tuntutan pidana, denda dan uang pengganti kerugian negara yang dibebankan untuk ketiga terdakwa. 

Dalam surat tuntutan berisi sekitar 1000 halaman itu, Jaksa Penuntut KPK juga mengajukan kepada majelis hakim agar para terdakwa dicabut hak politiknya selama lima tahun. Pidana tambahan ini berlaku setelah ketiga terdakwa dinyatakan telah selesai menjalani masa hukuman. 

Mengenai tuntutan Jaksa Penuntut KPK, Nazirin Lazie S.H, penasehat hukum Chumaidi Zaidi mengatakan akan menyapaikan pembelaan dalam persidangan selanjutnya. Pada intinya ia berharap agar Chumaidi mendapat hak untuk keringanan hukuman. 

"Klien kami sudah menyesal, makanya anggaran 2018 dia nggak mau ngambil. Kalau 2017 dia memang ngambil. Itu pun terakhir," kata Nazirin. 

Mengenai pengembalian uang yang pernah ia terima dan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut untuk mengajukan hukuman yang berat, Nazirin mengatakan Chumaidi sudah punya niatan untuk mengembalikan kerugian negara. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved