Berita Nasional

Buntut Kompol Yuni Ditangkap Gegara Narkoba, Kapolri Listyo Sigit Keluarkan 11 Poin Instruksi Ini

Buntut kasus tertangkapnya Kapolsek Astana Anyar beserta jajarannya karena penyalahgunaan narkoba.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
DOK POLRI
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

8. Meningkatkan koordinasi antara fungsi reserse narkoba BNN atau BNNP atau BNNK, Pom TNI dalam hal pengungkapan soal penyalahgunaan narkoba yang sampai melibatkan anggota TNI serta Polri.

9. Memberikan reward terhadap anggota yang dengan baik berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota atau PNS Polri dan punishment terhadap anggota yang menyimpang, mengedarkan, mengkonsumsi narkoba dan sampai terlibat jaringan organisasi serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba.

10. Tidak memberikan toleransi kepada personel atas penyalahgunaan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara memberikan tindakan secara tegas berupa pemecatan hingga pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

11. Melaksanakan percepatan untuk segera menerbitkan keputusan PTDH kepada para personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang KEPP terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Baca juga: Target Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Tahun 2021 Naik 17,78 Persen

Baca juga: Nathalie Holscher Sampai Tarik Napas Dalam Ketika Putri Delina Tanya Soal Kemarahan Sule dan Ferdi

Baca juga: Talkshow Perdana Skak Mat Bang El, Mengusung Topik Menarik Strategi UMKM Di Tengah Pandemi

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompol Yuni Terjerat Narkoba, Kapolri Jenderal Sigit Keluarkan 11 Poin Instruksi kepada Kapolda,

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/19/kompol-yuni-terjerat-narkoba-kapolri-jenderal-sigit-keluarkan-11-poin-instruksi-kepada-kapolda?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved