Pj Gubernur Jambi dari Kemendagri akan Dilantik Secara Virtual Besok, Posisi Plh Kembali ke Semula
Pj Gubernur Jambi dari Kemendagri akan Dilantik Secara Virtual Besok, Posisi Plh Kembali ke Semula
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jabatan Gubernur Jambi, sementara akan diisi oleh penjabat (Pj) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kamis, per 18 Februari 2021.
Plt Karo Administrasi Pimpinan, Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan, pelantikan Pj Gubernur Jambi akan berlangsung pada Kamis (18/2/2021) pagi secara virtual, sekira pukul 09.00 WIB.
"Kita baru mendapat info lisan, bahwa mempersiapkan pelantikan secara virtual pelantikan Pj Gubernur Jambi. Telegram info tersebut baru masuk," beber Johansyah, Rabu (17/2/2021) malam.

Baca juga: Reaksi PDIP dan Gerindra soal Pernyataan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati
Baca juga: Masa Jabatan Gubernur Jambi Berakhir, Fachrori Umar: Terima Kasih Masyarakat Jambi
Hanya saja, Johansyah mengaku belum mengetahui siapa pejabat yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Jambi tersebut.
"Siapa orangnya kita tidak tahu, tunggu besok," ujarnya.
Namun, berdasarkan aturan yang ada, jabatan tersebut akan diisi oleh pejabat eselon I di Kementerian Dalam Negeri.
Dengan dilantiknya Pj Gubernur Jambi, kata Johansyah, maka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, tidak lagi menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jambi. Jabatan Sekda akan kembali pada jabatan semula.
Baca juga: Sekda Sudirman Menjabat Plh Gubenur Jambi, Ini Batas Kewenangannya
Baca juga: Jelang Pembacaan Tuntutan, KPK Pindahkan Cornelis, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi ke Lapas Jambi
Terkait sampai kapan posisi Gubernur Jambi akan dijabat Pj, Johansyah juga belum dapat memastikan.
"Sampai kapan Pj gubernur tentunya menunggu sampai dilantiknya gubernur definif, sesuai keputusan MK," tandasnya.
Sebagai informasi, posisi Gubernur Jambi sementara belum terisi oleh pejabat definitif. Hal itu lantaran hasil Pilkada pada Desember 2020 lalu, masih dalam perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK). (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)