Sekda Sudirman Menjabat Plh Gubenur Jambi, Ini Batas Kewenangannya

Namun kewenangannya terbatas, ada beberapa hal yang tak boleh dilakukan oleh Plh Gubernur Jambi.

Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Zulkipli
Sekda Sudirman 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sekda Provinsi Jambi Sudirman kini telah menjalani tugasnya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jambi, ini berkenaan dengan habisnya masa jabatan Gubernur Jambi Fachrori Umar pada Jumat (12/2/2021) kemarin.

Namun kewenangannya terbatas, ada beberapa hal yang tak boleh dilakukan oleh Plh Gubernur Jambi.

Satu diantaranya yang tak diperbolehkan tersebut yakni pengambilan kebijakan atau keputusan. Seperti memutasi pejabatan di lingkup Pemprov Jambi. Melakukan perjanjian kerja dan merubah perjanjian kerja yang telah disepakati.

“Merubah anggaran yang ada juga tidak diperbolehkan, intinya yang termasuk dalam kebijakan strategis,” kata Sudirman Plh Gubernur Jambi, Minggu (13/2).

Sudirman ditunjuk sebagai Plh Gubernur Jambi setelah adanya intruksi dari Kemendagri. Ini berkenaan dengan persoalan Pilkada 2020 lalu yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga untuk gubernur terpilih belum bisa ditentukan yang diperkirakan akan berproses hingga April mendatang.

Kata Sudirman, dirinya yang ditunjuk langsung oleh Kemendagri untuk menjadi Plh gubernur, maka dirinya akan melaksanakan tugas dengan baik. Dia mengakui bahwa untuk jabatan Plh ini hanya untuk mengisi kekosongan, agar tugas di Pemprov Jambi dapat berjalan dengan baik.

Dirinya akan tetap menjadi Plh stelah putusan MK terkait gubernur terpilih ditentukan, hingga proses pelantikan. Namun tugas tersebut harus dilaksanakan dengan bail. “Kalau untuk keputusan yang bersifat strategis ini nanti diusulkan ke Kemendagri dan menunggu keputusan mereka,” tambahnya.

Sebelumnya, menindaklanjuti habisnya masa jabatan Gubernur Jambi, Fachrori Umar, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman ditunjuk untuk mengisi kekosongan tersebut. Ini adanya surat dari Kemendagri akan diawali dulu dengan pengisian oleh Plh, dijabat oleh Sekda.

Kemendagri akan melihat hasil sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 15-16 Februari 2021 mendatang. Jika sidang sengketa Pilkada itu terus berlanjut, maka akan ada potensi posisi Gubernur Jambi akan dijabat oleh penjabat (Pj) gubernur.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved