Liputan Khusus

Panik Gara-gara NIK Tidak Terdaftar, WargaTak Bisa Buat SIM dan Buka Rekening dan Pelayanan Lainnya

Ia panik gara-gara saat akan membuat SIM di Polresta Jambi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP miliknya tidak terdaftar.

Editor: Deddy Rachmawan
tribunjambi/rifani halim
Petugas Dukcapil sedang melakukan perekaman di Kecamatan Limun Sarolangun, November 2020 

Dalam berbagai persyaratan administrasi, KTP menjadi salah satu syarat karena NIK akan diverifikasi.

Baca Berita Jambi lainnya di sini:

Klik

Baca juga: Produk UMKM Jambi Makin Memberikan Kemudahan Untuk Masyarakat

Baca juga: Soto Semurup, Kuliner Khas Kerinci Yang Terkenal Seantero Jambi, Ini Kelezatannya

Baca juga: Prostitusi Online Berkedok Kosan di Depok, Remaja Jual Diri Rp 300 Ribu : Hanya Sekali Maen Ya

Baca juga: Ashanty Ingin Liburan Bareng dengan Keluarga Krisdayanti dan Mempererat Silaturahmi

Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, Mulyadi Yatub tak menampik persoalan tersebut.

Ia beralasan, kejadian ini disebabkan karena sebagian lembaga pengguna belum melakukan updating data dari server induk Dukcapil Pusat. Sehingga mereka masih menggunakan data lama.

"Oleh karena banyaknya laporan mengenai tidak terdaftarnya NIK dan Nomor KK di lembaga pengguna, kami dalam hal ini Dukcapil Kota Jambi, bila menemukan kasus seperti itu, maka kami akan lakukan konsolidasi," bebernya.

Konsolidasi berupa pengiriman dan konsolidasi ulang ke server induk data kependudukan. “Kemudian di sana akan disebutkan permasalahannya apa," terangnya.

"Seperti misalnya, permasalahan salah satu kasus ada di KUA. Ketika ingin mendaftar menikah, namun NIK dan Nomor KK-nya tidak terdata. Maka akan kami tuliskan di Kemenag ada data yang belum ter-update, dengan NIK dan Nomor KK berikut," tambahnya.

2 x 24 Jam

Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Muarojambi Zakaria mengatakan hampir semua daerah mengalami hal ini.

Bahkan, kata dia, hampir setiap hari masyarakat Muarojambi ke dukcapil melakukan perbaikan data secara online karena NIK belum terdaftar.

"Agar masalah ini bisa dicek dan ditangani oleh petugas kita untuk dilakukan konsolidasi secara manual, dalam proses ini juga tidak memerlukan waktu lama, hanya 2 x 24 jam data tersebut sudah bisa diakses dan terdaftar ke Kemendagri," ungkapnya.

Ia juga memperlihatkan kepada Tribun, warganya yang melakukan konsolidasi manual.

Data kependudukan dikirim oleh yang bersangkutan melalui WhatsApp untuk diintegrasikan ke server pusat. Jika data itu sudah mereka proses ada keterangan dari sistem bahwa  proses konsolidasi manuan berhasil.

Ia juga mengimbau kepada masyarakatnya jika mengalami kesulitan akses dalam kepengurusan administrasi dan tidak bisa diakses diharapkan segera laporkan ke Dukcapil Muarojambi. (con/cir/car/cbi)

Baca Berita Jambi di www.tribunjambi.com

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved