Liputan Khusus

Panik Gara-gara NIK Tidak Terdaftar, WargaTak Bisa Buat SIM dan Buka Rekening dan Pelayanan Lainnya

Ia panik gara-gara saat akan membuat SIM di Polresta Jambi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP miliknya tidak terdaftar.

Editor: Deddy Rachmawan
tribunjambi/rifani halim
Petugas Dukcapil sedang melakukan perekaman di Kecamatan Limun Sarolangun, November 2020 

Ia panik gara-gara saat akan membuat SIM di Polresta Jambi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP miliknya tidak terdaftar.

TRIBUNJAMBI.COM - Warga Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Deni kelimpungan.

Ia panik gara-gara saat akan membuat SIM di Polresta Jambi beberapa waktu lalu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP miliknya tidak terdaftar.

"Waktu itu saya buat SIM, saya tahunya dari polisi kalau KTP saya tidak terdaftar. Saya disarankan mengurus ke Dukcapil lagi. Karena nantinya untuk berurusan sulit kalau KTP tidak terdaftar," Sebut Deni, menceritakan yang pernah dialaminya.

Hal yang sama dialami Yuni, warga Kecamatan Alam Barajo. Dia mengaku mengetahui KTP miliknya tidak terdaftar pada saat mengajukan pinjaman di Pegadaian Simpang Kawat.

Menurut petugas Pegadaian kasus tersebut memang sering terjadi.

"Saya dua kali ke Dukcapil, kata petugasnya tunggu saja, nanti sistemnya akan dengan sendiri mengaktifkannya. Tapi kapan, petugas Dukcapilnya malah tidak tahu," keluh  Yuni kepada Tribun, Selasa (16/2).

"Saya bingung juga, yang ngeluarkan KTP nya Dukcapil, tapi kok malah tidak terdaftar," timpalnya. Dua kasus di atas hanya sedikit kasus dari sekian banyak kasus yang terjadi.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, NIK menjadi syarat utama dalam kepengurusan SIM.

Kata diaitu merupakan kerja sama antara Korlantas Polri dengan Kemendagri untuk penertiban data kependudukan.

Mustakim, Area Operation and Service Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) Area Jambi, bilang untuk pembukaan rekening ataupun pembiayaan lainnya di bank, NIK e-KTP calon nasabah harus terdaftar, sehingga bisa terbaca pada sistem bank.

Menurutnya, kejadian ini pernah ada di BSI Kantor Cabang Jambi Gatot Subroto.

Mustakim menjelaskan, untuk penggunaan surat domisili, dibutuhkan bila KTP bukan berasal dari Provinsi Jambi.

“Misalnya calon nasabah dengan KTP Palembang atau daerah luar Provinsi Jambi lainnya, mau melalukan pembukaan rekening atau pembiayaan lainnya di Jambi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, NIK adalah kombinasi angka yang dimiliki tiap individu.

Dalam berbagai persyaratan administrasi, KTP menjadi salah satu syarat karena NIK akan diverifikasi.

Baca Berita Jambi lainnya di sini:

Klik

Baca juga: Produk UMKM Jambi Makin Memberikan Kemudahan Untuk Masyarakat

Baca juga: Soto Semurup, Kuliner Khas Kerinci Yang Terkenal Seantero Jambi, Ini Kelezatannya

Baca juga: Prostitusi Online Berkedok Kosan di Depok, Remaja Jual Diri Rp 300 Ribu : Hanya Sekali Maen Ya

Baca juga: Ashanty Ingin Liburan Bareng dengan Keluarga Krisdayanti dan Mempererat Silaturahmi

Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, Mulyadi Yatub tak menampik persoalan tersebut.

Ia beralasan, kejadian ini disebabkan karena sebagian lembaga pengguna belum melakukan updating data dari server induk Dukcapil Pusat. Sehingga mereka masih menggunakan data lama.

"Oleh karena banyaknya laporan mengenai tidak terdaftarnya NIK dan Nomor KK di lembaga pengguna, kami dalam hal ini Dukcapil Kota Jambi, bila menemukan kasus seperti itu, maka kami akan lakukan konsolidasi," bebernya.

Konsolidasi berupa pengiriman dan konsolidasi ulang ke server induk data kependudukan. “Kemudian di sana akan disebutkan permasalahannya apa," terangnya.

"Seperti misalnya, permasalahan salah satu kasus ada di KUA. Ketika ingin mendaftar menikah, namun NIK dan Nomor KK-nya tidak terdata. Maka akan kami tuliskan di Kemenag ada data yang belum ter-update, dengan NIK dan Nomor KK berikut," tambahnya.

2 x 24 Jam

Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Muarojambi Zakaria mengatakan hampir semua daerah mengalami hal ini.

Bahkan, kata dia, hampir setiap hari masyarakat Muarojambi ke dukcapil melakukan perbaikan data secara online karena NIK belum terdaftar.

"Agar masalah ini bisa dicek dan ditangani oleh petugas kita untuk dilakukan konsolidasi secara manual, dalam proses ini juga tidak memerlukan waktu lama, hanya 2 x 24 jam data tersebut sudah bisa diakses dan terdaftar ke Kemendagri," ungkapnya.

Ia juga memperlihatkan kepada Tribun, warganya yang melakukan konsolidasi manual.

Data kependudukan dikirim oleh yang bersangkutan melalui WhatsApp untuk diintegrasikan ke server pusat. Jika data itu sudah mereka proses ada keterangan dari sistem bahwa  proses konsolidasi manuan berhasil.

Ia juga mengimbau kepada masyarakatnya jika mengalami kesulitan akses dalam kepengurusan administrasi dan tidak bisa diakses diharapkan segera laporkan ke Dukcapil Muarojambi. (con/cir/car/cbi)

Baca Berita Jambi di www.tribunjambi.com

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved