9 Pasal UU ITE yang Pro Kontra Karena Dianggap Pasal Karet, Jerinx-Ahmad Dhani Korban Pasal Karet
Sebab, lanjut Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE atau Undang-undang No 11 Tahun 2008, bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.
Belakangan, Jokowi mengungkapkan UU ITE ini banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.
Namun dalam penerapannya, kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk meakukan revisi terhadap UU ITE. Hal tersebut diungkapkan Mahfud melalui sebuah kicauan di Twitter.
"Jika sekarang UU tersebut (UU ITE) dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut," tulis Mahfud.
Baca juga: Tingkat Ketimpang Pengeluaran Penduduk Provinsi Jambi Menurun, September 2020 Tercatat 0,316
Baca juga: Banyak Pelanggaran Prokes, Kapolsek Rimbo Bujang Minta Masyarakat Jangan Lepas Masker

Korban UU ITE
1. Jerinx
Musisi Jerinx SID terjerat UU ITE, kasus ini berawal daru unggahannya yang meyebut IDI kacung WHO.
Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara pada 19 September 2020. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.
Tak terima dengan putusan ini, Jerinx mengajukan banding dan hukumannya berkurang 4 bulan penjara menjadi 10 bulan.
2. Baiq Nuril
Baiq Nuril guru honorer asal Mataram juga terjerat UU ITE.
Kasus Baiq Nuril berawal dari mantan atasannya yang melaporkan karena tak terima Baiq Nuril merekam percakapan mesum kepala sekolah.
Baiq Nuril dilaporkan dengan atas dasar Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada 27 Juli 2017 Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram.
Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA. Pada 26 September 2018, Baiq Nuril divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta pada putusan kasasi.