9 Pasal UU ITE yang Pro Kontra Karena Dianggap Pasal Karet, Jerinx-Ahmad Dhani Korban Pasal Karet

Sebab, lanjut Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE atau Undang-undang No 11 Tahun 2008, bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

Editor: Suci Rahayu PK
Keminfo
Ilustrasi UU ITE 

Belakangan, Jokowi mengungkapkan UU ITE ini banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.

Namun dalam penerapannya, kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk meakukan revisi terhadap UU ITE. Hal tersebut diungkapkan Mahfud melalui sebuah kicauan di Twitter.

"Jika sekarang UU tersebut (UU ITE) dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut," tulis Mahfud.

Baca juga: Tingkat Ketimpang Pengeluaran Penduduk Provinsi Jambi Menurun, September 2020 Tercatat 0,316

Baca juga: Banyak Pelanggaran Prokes, Kapolsek Rimbo Bujang Minta Masyarakat Jangan Lepas Masker

Musisi Jerinx SID diputuskan bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020)
Musisi Jerinx SID diputuskan bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020) (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Korban UU ITE

1. Jerinx

Musisi Jerinx SID terjerat UU ITE, kasus ini berawal daru unggahannya yang meyebut IDI kacung WHO.

Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara pada 19 September 2020. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.

Tak terima dengan putusan ini, Jerinx mengajukan banding dan hukumannya berkurang 4 bulan penjara menjadi 10 bulan.

2. Baiq Nuril

Baiq Nuril guru honorer asal Mataram juga terjerat UU ITE.

Kasus Baiq Nuril berawal dari mantan atasannya yang melaporkan karena tak terima Baiq Nuril merekam percakapan mesum kepala sekolah.

Baiq Nuril dilaporkan dengan atas dasar Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada 27 Juli 2017 Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram.

Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA. Pada 26 September 2018, Baiq Nuril divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta pada putusan kasasi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved