9 Pasal UU ITE yang Pro Kontra Karena Dianggap Pasal Karet, Jerinx-Ahmad Dhani Korban Pasal Karet
Sebab, lanjut Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE atau Undang-undang No 11 Tahun 2008, bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.
Pihak Baiq Nuril mengajukan PK, namun ditolak MK pada 4 Juli 2019. Setelah PK ditolak MA, Baiq Nuril mengirim surat kepada Jokowi.
Hingga akhirnya Jokowi pada 15 Juli 2019 meminta pertimbangan DPR untuk amnesti Baiq Nuril. Baiq Nuril akhirnya mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi.
3. Jonru
Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Jumat (2/3/2018).
Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.
Jaksa menganggap Jonru terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jonru sempat mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding Jonru.
Dia tetap dihukum 18 bulan penjara karena menyebarkan kebencian.
Kasus berawal saat Muannas Alaidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya karena dinilai kerap memposting konten yang mengandung ujaran kebencian.
3. Buni Yani
Buni Yani juga terjerat UU ITE.
Dia divonis bersalaj melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kasus ini terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Buni Yani mulai menghuni Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019. Dia divonis hukuman 18 bulan atau 1 tahun bulan penjara.
4. Ahmad Dhani
Ahmad Dhani resmi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dalam kasus cuitan sarkastis.
Cuitannya di Twitter yang dilaporkan oleh Ketua BTP Network Jack Lapian diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dhani lalu dikenai Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ahmad Dhani dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian pada 26 November 2017.
Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
Hukuman ini berkurang menjadi 1,5 tahun saat Dhani mengajukan banding.
Ahmad Dhani akhirnya bisa menghirup udara bebas pada 30 Desember 2019.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 "Pasal Karet" dalam UU ITE yang Perlu Direvisi Menurut Pengamat",