9 Pasal UU ITE yang Pro Kontra Karena Dianggap Pasal Karet, Jerinx-Ahmad Dhani Korban Pasal Karet
Sebab, lanjut Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE atau Undang-undang No 11 Tahun 2008, bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Jokowi mengatakan jika ia bisa meminta DPR untuk merevisi UU ITE jika implementasinya dirasa tak adil.
Pernyataan ini dikatakannya dalam rapat terbatas pada Senin (15/2/2021)
Sebab, lanjut Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE atau Undang-undang No 11 Tahun 2008, bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi sebagaimana dikutip dari Antaranews, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Promo Indomaret Hari Ini 16 Februari 2021, Promo Heboh, Product of The Week, Promo Super Hemat
Baca juga: Promo Indomaret Hari Ini 16 Februari 2021, Promo Heboh, Product of The Week, Promo Super Hemat
Sejak kemunculannya, UU ITE memang kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Alasannya, beberapa butir dalam UU ITE dianggap membatasi kebebasan masyarakat dalam menyuarakan pendapatnnya di ruang maya.
Lantas pasal mana yang dimaksud?
Pasal-pasal karet UU ITE
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto dalam tweetnya mengungkapkan ada sembilan pasal bermasalah dalam UU ITE.
"Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum," tulis Damar dalam sebuah kicauan.
Salah satu pasal bermasalah yang dimaksud masih terkait dengan pasal 27 ayat 3 tentang defamasi.
Pasal ini disebut dapat digunakan untuk mengekang kegiatan berekspresi warga, aktivis, dan jurnalis.
Selain itu juga mengekang warga untuk mengkritik pihak polisi dan pemerintah. Pasal tersebut membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa.
Butir ini sering digunakan untuk menuntut pidana netizen yang melayangkan kritik lewat dunia maya.
Bunyi pasal tersebut adalah: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."