Berita Nasional

Presiden Jokowi Keluarkan Perpres, Yang Menolak Divaksin Covid-19 Akan Diberi Sanksi

Bagi yang menolak untuk divaksin Covid-19, akan diberi sanksi. Presiden Joko Widodo mengeluarkan perpres yang mengatur hal itu.

Editor: Rahimin
Tribunnews/Republika
Presiden Jokowi. Presiden Jokowi Keluarkan Perpres, Yang Menolak Divaksin Covid-19 Akan Diberi Sanksi 

Artinya, vaksinasi tidak akan diberikan secara menyeluruh kepada masyarakat di sebuah provinsi.

Baca juga: Heboh Tato Bendera Indonesia di Lengan Warga Brasil, Singgung Soal Naturalisasi dan Timnas

Baca juga: Kasus Pembunuhan Sadis Wanita Muda di Bali Terungkap, Berawal Ajakan Kencan di Aplikasi MiChat

Baca juga: Pemerintah Siapkan Dua Skema Biaya Haji 2021, Untuk Kuota 100 Persen dan 50 Persen

"Pemberian vaksinasi tidak akan menyeluruh di sebuah provinsi tetapi bisa sifatnya kluster atau pengelompokkan," ucap Nadia.

"Klastering itu artinya kita lihat klaster mana yang paling berisiko. Jadi belum tentu setiap kabupaten/kota di satu provinsi akan jadi fokus pelaksanaan Covid-19," kata dia.

Oleh karena itu, di satu provinsi akan dilihat kabupaten/kota mana yang paling berisiko tinggi penularan Covid-19. Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, masyarakat umum bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pada April 2021.

Vaksinasi untuk warga biasa ini akan diprioritaskan dulu ke daerah rentan penularan Covid-19 dan padat penduduk.

"Warga biasa bisa mendapatkan vaksin Covid-19 sekitar-sekitar bulan April. Itu diprioritaskan atau diarahkan dengan prioritas ke daerah rentan wabah dan daerah yang berpenduduk padat," ujar Moeldoko dalam acara "KSP Mendengar" yang ditayangkan secara virtual, Kamis (11/2/2021).

Menurut Moeldoko, alasan diprioritaskannya vaksin kepada daerah-daerah tersebut adalah untuk memutus transmisi Covid-19.

Dia menyebut, tujuan penyuntikan vaksin adalah memotong transmisi penularan.

"Menjadi prioritas karena vaksin tujuannya adalah untuk memotong transmisi. Jadi kalau penduduknya padat, itu menjadi prioritas," kata dia. 

"Kalau daerah (zona) merah akan jadi prioritas. Apalagi yang (zona) hitam," ucap Moeldoko.

Meski demikian, dia menyebut bahwa secara manajerial siapa yang akan divaksin, kapan pelaksanaannya, di mana dan bagaimana tahapannya dan kelompok mana saja yang menjadi prioritas vaksinasi sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpres Baru Jokowi soal Vaksin Corona: Atur Sanksi, Kompensasi, hingga Penunjukan Langsung"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved