Berita Nasional
Presiden Jokowi Keluarkan Perpres, Yang Menolak Divaksin Covid-19 Akan Diberi Sanksi
Bagi yang menolak untuk divaksin Covid-19, akan diberi sanksi. Presiden Joko Widodo mengeluarkan perpres yang mengatur hal itu.
a. Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional.
b. Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Selanjutnya, Pada Ayat (5) pasal yang sama dijelaskan soal ketentuan pelayanan kesehatan apabila peserta vaksinasi berstatus sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta program Jaminan Kesehatan Nasional diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Penunjukan langsung penyedia vaksin
Pada perpres ini, diatur pula soal pengadaan vaksin Covid-19 oleh badan usaha nasional dan badan usaha asing.
Baca juga: Heboh Tato Bendera Indonesia di Lengan Warga Brasil, Singgung Soal Naturalisasi dan Timnas
Baca juga: Sasaran Vaksin Covid-19 Tahap II, ASN, Wakil Rakyat, Jurnalis, Pedagang, Hingga Tenaga Pendidik
Baca juga: Diduga Kritik Gelar Doktor Honoris Causa Nurdin Halid, Profesor BR Dikeluarkan Dari Grup Profesor
Hal itu tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) Perpres tersebut yang menyebutkan ada tiga cara pengadaan vaksin Covid-19, yakni, penugasan kepada badan usaha milik negara (BUMN), penunjukan langsung badan usaha penyedia dan/ atau kerja sama dengan lembaga/ badan internasional.
Selanjutnya, pada Pasal 4 Ayat (2) dijelaskan bahwa kerja sama dengan lembaga/badan internasional meliputi kerja sama dalam rangka penelitian dan pengembangan vaksin Covid-19 dan/atau kerja sama untuk penyediaan vaksin Covid-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi Covid-19.
Selain itu, Pepres terbaru ini mengizinkan menteri kesehatan menunjuk langsung badan usaha penyedia vaksin. Hal ini tertuang pada Pasal 6 Ayat (1).
Pada Pasal 6 Ayat (2) disebutkan bahwa jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 melalui penunjukan langsung badan usaha ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Terakhir, pada Pasal 6 Ayat (3) dijelaskan bahwa badan usaha penyedia vaksin yang ditunjuk Menteri Kesehatan meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan.
Pemerintah prioritaskan vaksin di daerah PPKM
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, masyarakat di tujuh provinsi yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan menjadi prioritas vaksinasi Covid-19.
Ketujuh provinsi itu yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali.
"Tujuh provinsi yang PPKM akan jadi prioritas ( vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat)," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).
Meski demikian, Nadia menekankan bahwa vaksinasi untuk masyarakat umum akan dilakukan dengan pendekatan klaster.