Berita Nasional
Presiden Jokowi Keluarkan Perpres, Yang Menolak Divaksin Covid-19 Akan Diberi Sanksi
Bagi yang menolak untuk divaksin Covid-19, akan diberi sanksi. Presiden Joko Widodo mengeluarkan perpres yang mengatur hal itu.
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau
c. Denda.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian, Pasal 13B diatur tentang adanya sanksi lanjutan. Detail aturannya yakni sebagai berikut:
Pasal 13 B Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (4), dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
• Sosok Ini Bocorkan Rencana Pernikahan Rossa dan Afgan: Semoga Lancar Sampai Hari H Amin!
• Kasus Investasi Bodong SR di Tanjabbar Sudah Ada Melapor, Kapolres: akan Kita Selidiki Perlahan
• Ikut Investasi Bodong Share Result, Member di Tanjabbar: Niatnya Cari Untung Malah Buntung
Kompensasi
Salah satu aturan baru lainnya yakni soal pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19.
Aturan itu tercantum pada Pasal 15B Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Rinciannya sebagai berikut:
Pasal 15B
(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca-vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Sementara itu, pemerintah juga menyatakan menanggung biaya perawatan medis apabila terjadi kejadian ikutan pasca-vaksinasi yang membutuhkan pengobatan dan perawatan medis.
Ketentuan yang dimaksud tertuang di pasal 15A Ayat (4) yang berbunyi, "Terhadap kasus kejadian ikutan pasca-vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan: