Berita Nasional
Presiden Jokowi Keluarkan Perpres, Yang Menolak Divaksin Covid-19 Akan Diberi Sanksi
Bagi yang menolak untuk divaksin Covid-19, akan diberi sanksi. Presiden Joko Widodo mengeluarkan perpres yang mengatur hal itu.
Presiden Jokowi Keluarkan Perpres, Yang Menolak Divaksin Covid-19 Akan Diberi Sanksi
TRIBUNJAMBI.COM - Bagi yang menolak untuk divaksin Covid-19, akan diberi sanksi. Presiden Joko Widodo mengeluarkan perpres yang mengatur hal itu.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.
Sementara itu, di antara sejumlah aturan baru, tercatat ada tiga poin penting.
• 22 Anak Buah Kapal WNI Meninggal di Kapal Ikan Tiongkok, PKS Desak Pemerintah Penuhi Hak Korban
• SADIS, Remaja 16 Tahun di Blitar Bacok Tiga Wanita Muda Secara Membabi Buta di Kandang Ayam
• VIRAL, Satu Keluarga Makan Mie Satu Bungkus Dibagi Lima Orang
Ketiganya mengatur tentang sanksi, kompensasi, serta izin bagi badan usaha nasional dan asing untuk menyediakan vaksin Covid-19.
Berikut rinciannya:
Sanksi penghentian bansos hingga denda
Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah Pasal 13A dan Pasal 13B.
Kedua pasal ini berada di antara Pasal 13 dan Pasal 14 pada Perpres sebelumnya. Secara rinci, Pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi untuk mereka.
Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 19.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: