Berita Nasional

Presiden Jokowi Keluarkan Perpres, Yang Menolak Divaksin Covid-19 Akan Diberi Sanksi

Bagi yang menolak untuk divaksin Covid-19, akan diberi sanksi. Presiden Joko Widodo mengeluarkan perpres yang mengatur hal itu.

Editor: Rahimin
Tribunnews/Republika
Presiden Jokowi. Presiden Jokowi Keluarkan Perpres, Yang Menolak Divaksin Covid-19 Akan Diberi Sanksi 

Presiden Jokowi Keluarkan Perpres, Yang Menolak Divaksin Covid-19 Akan Diberi Sanksi 

TRIBUNJAMBI.COM - Bagi yang menolak untuk divaksin Covid-19, akan diberi sanksi. Presiden Joko Widodo mengeluarkan perpres yang mengatur hal itu.

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.

Sementara itu, di antara sejumlah aturan baru, tercatat ada tiga poin penting.

22 Anak Buah Kapal WNI Meninggal di Kapal Ikan Tiongkok, PKS Desak Pemerintah Penuhi Hak Korban

SADIS, Remaja 16 Tahun di Blitar Bacok Tiga Wanita Muda Secara Membabi Buta di Kandang Ayam

VIRAL, Satu Keluarga Makan Mie Satu Bungkus Dibagi Lima Orang

Ketiganya mengatur tentang sanksi, kompensasi, serta izin bagi badan usaha nasional dan asing untuk menyediakan vaksin Covid-19.

Berikut rinciannya:

Sanksi penghentian bansos hingga denda

Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah Pasal 13A dan Pasal 13B.

Kedua pasal ini berada di antara Pasal 13 dan Pasal 14 pada Perpres sebelumnya. Secara rinci, Pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi untuk mereka.

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disuntik vaksin covid-19 pertama kali.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disuntik vaksin covid-19 pertama kali. (ist)

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau

c. Denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian, Pasal 13B diatur tentang adanya sanksi lanjutan. Detail aturannya yakni sebagai berikut:

Pasal 13 B Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (4), dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Sosok Ini Bocorkan Rencana Pernikahan Rossa dan Afgan: Semoga Lancar Sampai Hari H Amin!

Kasus Investasi Bodong SR di Tanjabbar Sudah Ada Melapor, Kapolres: akan Kita Selidiki Perlahan

Ikut Investasi Bodong Share Result, Member di Tanjabbar: Niatnya Cari Untung Malah Buntung

Kompensasi

Salah satu aturan baru lainnya yakni soal pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19.

Aturan itu tercantum pada Pasal 15B Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Rinciannya sebagai berikut:

Pasal 15B

(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca-vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Sementara itu, pemerintah juga menyatakan menanggung biaya perawatan medis apabila terjadi kejadian ikutan pasca-vaksinasi yang membutuhkan pengobatan dan perawatan medis.

Ketentuan yang dimaksud tertuang di pasal 15A Ayat (4) yang berbunyi, "Terhadap kasus kejadian ikutan pasca-vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional.

b. Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Selanjutnya, Pada Ayat (5) pasal yang sama dijelaskan soal ketentuan pelayanan kesehatan apabila peserta vaksinasi berstatus sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta program Jaminan Kesehatan Nasional diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Penunjukan langsung penyedia vaksin

Pada perpres ini, diatur pula soal pengadaan vaksin Covid-19 oleh badan usaha nasional dan badan usaha asing.

Baca juga: Heboh Tato Bendera Indonesia di Lengan Warga Brasil, Singgung Soal Naturalisasi dan Timnas

Baca juga: Sasaran Vaksin Covid-19 Tahap II, ASN, Wakil Rakyat, Jurnalis, Pedagang, Hingga Tenaga Pendidik

Baca juga: Diduga Kritik Gelar Doktor Honoris Causa Nurdin Halid, Profesor BR Dikeluarkan Dari Grup Profesor

Hal itu tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) Perpres tersebut yang menyebutkan ada tiga cara pengadaan vaksin Covid-19, yakni, penugasan kepada badan usaha milik negara (BUMN), penunjukan langsung badan usaha penyedia dan/ atau kerja sama dengan lembaga/ badan internasional.

Selanjutnya, pada Pasal 4 Ayat (2) dijelaskan bahwa kerja sama dengan lembaga/badan internasional meliputi kerja sama dalam rangka penelitian dan pengembangan vaksin Covid-19 dan/atau kerja sama untuk penyediaan vaksin Covid-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi Covid-19.

Selain itu, Pepres terbaru ini mengizinkan menteri kesehatan menunjuk langsung badan usaha penyedia vaksin. Hal ini tertuang pada Pasal 6 Ayat (1).

Pada Pasal 6 Ayat (2) disebutkan bahwa jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 melalui penunjukan langsung badan usaha ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Raffi Ahmad saat divaksin
Raffi Ahmad saat divaksin (ist)

Terakhir, pada Pasal 6 Ayat (3) dijelaskan bahwa badan usaha penyedia vaksin yang ditunjuk Menteri Kesehatan meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan.

Pemerintah prioritaskan vaksin di daerah PPKM

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, masyarakat di tujuh provinsi yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan menjadi prioritas vaksinasi Covid-19.

Ketujuh provinsi itu yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali.

"Tujuh provinsi yang PPKM akan jadi prioritas ( vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat)," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Meski demikian, Nadia menekankan bahwa vaksinasi untuk masyarakat umum akan dilakukan dengan pendekatan klaster.

Artinya, vaksinasi tidak akan diberikan secara menyeluruh kepada masyarakat di sebuah provinsi.

Baca juga: Heboh Tato Bendera Indonesia di Lengan Warga Brasil, Singgung Soal Naturalisasi dan Timnas

Baca juga: Kasus Pembunuhan Sadis Wanita Muda di Bali Terungkap, Berawal Ajakan Kencan di Aplikasi MiChat

Baca juga: Pemerintah Siapkan Dua Skema Biaya Haji 2021, Untuk Kuota 100 Persen dan 50 Persen

"Pemberian vaksinasi tidak akan menyeluruh di sebuah provinsi tetapi bisa sifatnya kluster atau pengelompokkan," ucap Nadia.

"Klastering itu artinya kita lihat klaster mana yang paling berisiko. Jadi belum tentu setiap kabupaten/kota di satu provinsi akan jadi fokus pelaksanaan Covid-19," kata dia.

Oleh karena itu, di satu provinsi akan dilihat kabupaten/kota mana yang paling berisiko tinggi penularan Covid-19. Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, masyarakat umum bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pada April 2021.

Vaksinasi untuk warga biasa ini akan diprioritaskan dulu ke daerah rentan penularan Covid-19 dan padat penduduk.

"Warga biasa bisa mendapatkan vaksin Covid-19 sekitar-sekitar bulan April. Itu diprioritaskan atau diarahkan dengan prioritas ke daerah rentan wabah dan daerah yang berpenduduk padat," ujar Moeldoko dalam acara "KSP Mendengar" yang ditayangkan secara virtual, Kamis (11/2/2021).

Menurut Moeldoko, alasan diprioritaskannya vaksin kepada daerah-daerah tersebut adalah untuk memutus transmisi Covid-19.

Dia menyebut, tujuan penyuntikan vaksin adalah memotong transmisi penularan.

"Menjadi prioritas karena vaksin tujuannya adalah untuk memotong transmisi. Jadi kalau penduduknya padat, itu menjadi prioritas," kata dia. 

"Kalau daerah (zona) merah akan jadi prioritas. Apalagi yang (zona) hitam," ucap Moeldoko.

Meski demikian, dia menyebut bahwa secara manajerial siapa yang akan divaksin, kapan pelaksanaannya, di mana dan bagaimana tahapannya dan kelompok mana saja yang menjadi prioritas vaksinasi sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpres Baru Jokowi soal Vaksin Corona: Atur Sanksi, Kompensasi, hingga Penunjukan Langsung"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved