Berita Muarojambi

Patroli Karhutla, Kapolres Muarojambi Temukan 15 Kubik Kayu Hasil Ilegal Logging di Hutan Produksi

Sekitar 15 kubik kayu yang sudah dipotong berbentuk balok dan siap untuk di jual diamankan oleh Polres Muarojambi

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rahimin
Patroli Karhutla, Kapolres Muarojambi Temukan 15 Kubik Kayu Hasil Ilegal Logging di Hutan Produksi
Tribunjambi/hasbi sabirin
Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto di lokasi penemuan kayu ilegal.

Patroli Karhutla, Kapolres Muarojambi Temukan 15 Kubik Kayu Hasil Ilegal Logging di Hutan Produksi

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hasbi Sabirin

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Sekitar 15 kubik kayu yang sudah dipotong berbentuk balok dan siap untuk di jual diamankan oleh Polres Muarojambi.

Kayu yang sudah dipotong dan berbentuk balok tersebut ditemukannya di sepanjang aliran kanal di kawasan hutan produksi yang perbatasan dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Desa Betung Kecamatan Kumpe Ilir, Kabupaten Muarojambi.

Sejumlah potongan kayu tersebut merupakan dari hasil aktivitas Iligal loging yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di kawasan hutan produksi tersebut.

Baca juga: Golongan Darah B Ternyata Punya Sifat Paling Egois, Apakah Benar? Kamu Termasuk yang Mana?

Baca juga: Pengakuan Siti Zainah Tiba-tiba Perut Membesar dan Langsung Melahirkan, Padahal Mens Tiap Bulan

Baca juga: Trailer Ikatan Cinta 14 Februari 2021: Andin Akan Mencabut Gugatan Cerai, Akhirnya Aladin Bersatu

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto mengatakan, pihaknta melakukan patroli dan sosialisasi karhutla di kawasan hutan produksi tersebut. Dalam penyisirannya juga menemukan sejumlah potongan kayu balok di aliran kanal yang duga dari hasil Illegal logging.

"Dari hasil penyisiran kita temukan sejumlah kayu jadi dan siap dijaul di sepanjang aliran kanal kawan hutan produksi ini, kita memperkirakan kayu tersebut sebanyak kurang lebih 15 kubik," kata AKBP Ardiyanto, Minggu (14/2/21).

Terhadap temuan kayu itu, pihakntlya akan menyelidiki lebih lanjut siapa pemilik dan oknum yang telah melakukan aktivitas Iligal loging tersebut.

15 kubik kayu yang sudah dipotong berbentuk balok dan siap untuk dijjual diamankan pihak Polres Muarojambi.
15 kubik kayu yang sudah dipotong berbentuk balok dan siap untuk dijjual diamankan pihak Polres Muarojambi. (Tribunjambi/hasbi sabirin)

"Akan kita telusuri siapa pemilik kayu tersebut, dan terus melakukan pengembangan informasi dari masyarakat, dan kayu itu sebagai barang bukti sudah dibawa ke Polsek Kumpeh Ilir," ujarnya.

Dari peninjauan mereka juga menemukan titik api yang sedang memakan bekas serbukan kayu dari aktivitas Iligal loging tersebut.

Baca juga: Miyabi Cerita Semangatnya Ia Main Film Komedi Dewasa Indonesia, Namun Sedih Didemo saat Mau ke Bali

Baca juga: Puluhan SD dan SMP di Sarolangun Akan Direhab, Pakai Anggaran DAK Rp 22 Miliar

Baca juga: Daisuke Botak Menggali Alasan Miyabi Masuk Industri Film Dewasa, Video Pertama Trending di YouTube

Menurutnya, di akhir musim penghujan dan memasuki musim kemarau titik api itu juga bisa menyebabkan terjadi karhutla.

"Kita akan terus kejar bagi pelaku yang coba-coba sengaja merusak lingkungan hutan produksi. Vaik itu menebang pohon dengan cara ilegal maupun dengan cara membakar. Jia kedapatan yang melakukan hal itu baik individu korporasi akan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved