Sindikat Obat Aborsi di Padang Sasar Perempuan Hamil, Polisi Tangkap Enam Orang

Sidikat perdagangan obat aborsi di Kota Padang dibongkar. Sindikat Obat Aborsi di Padang Sasar Perempuan Hamil

Editor: Suang Sitanggang
ISTIMEWA
Obat aborsi yang diamankan Polresta Padang dari apotek dan rumah kos 

Apoteker dapat bisa obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G.

Di peraturan ini disebutkan obat keras hanya bisa diberikan dengan resep dokter, tertera di dalam Pasal 2 Kepmenkes 2396/1986.

Habisi Istri Setelah Hubungan Badan, Pelaku Pakaikan Celana Dalam & Menyeret Jasad Korban ke Lemari

Baca juga: Pasien Corona Kabur dari Ruang Isolasi dan Sembunyi di Selokan

Artikel ini sudah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Polresta Padang Bongkar Sindikat Pelaku Aborsi, Amankan 6 Pelaku dan Ribuan Butir Obat di 2 Lokasi

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved