Sindikat Obat Aborsi di Padang Sasar Perempuan Hamil, Polisi Tangkap Enam Orang
Sidikat perdagangan obat aborsi di Kota Padang dibongkar. Sindikat Obat Aborsi di Padang Sasar Perempuan Hamil
Apoteker dapat bisa obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G.
Di peraturan ini disebutkan obat keras hanya bisa diberikan dengan resep dokter, tertera di dalam Pasal 2 Kepmenkes 2396/1986.
• Habisi Istri Setelah Hubungan Badan, Pelaku Pakaikan Celana Dalam & Menyeret Jasad Korban ke Lemari
Baca juga: Pasien Corona Kabur dari Ruang Isolasi dan Sembunyi di Selokan
Artikel ini sudah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Polresta Padang Bongkar Sindikat Pelaku Aborsi, Amankan 6 Pelaku dan Ribuan Butir Obat di 2 Lokasi