Sopir Pikap Nyambi Jadi Dukun Pijat Aborsi Belajar dari Internet Pasang Tarif Rp 7,2 Juta Satu Janin

SR (35) tersangka pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak atau aborsi yang ditangkap Polres Magelang mengaku mengetahui cara dan ramuan penggugur

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJOGJA/ Yosef Leon Pinsker
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dalam gelar perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak atau aborsi, Kamis (11/2/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, MAGELANG - Polisi ungkap praktek aborsi di Magelang, Jawa Tengah.

SR (35) tersangka pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak atau aborsi yang ditangkap Polres Magelang mengaku mengetahui cara dan ramuan penggugur kandungan melalui internet.

Kepada wartawan dia mengaku baru satu kali bertindak sebagai dukun penggugur kandungan.

Kejagung Sita 20 Unit Kapal, 1 Mobil Ferrari Milik Heru Hidayat Tersangkat Korupsi PT Asabri

VIRAL, Wanita Cantik Mencuci Baju dan Motor di Kubangan Lumpur, Aku dan Suami Pernah Jadi Korban

Saat dihadirkan dalam sesi gelar perkara di Mapolres Magelang, Kamis (11/2/2021) SR mengaku sehari-hari bekerja sebagai sopir pikap.

Selain itu, dia juga kerap diminta warga sekitar tempat tinggalnya untuk memijat.

Tindakan amoralnya dalam menggugurkan kandungan pasangan mahasiswa asal Purworejo itu merupakan yang pertama kalinya.

"Saya sopir pikap. Selingan juga pijat capek, ramuan dan cara-cara gugurin kandungan saya belajar dari internet," kata SR.

Kedua mahasiswa dengan inisial HY (21) dan SA (21) mengaku mendapat rekomendasi dari teman SR agar melakukan tindakan aborsi kepada SR.

Temannya itu mengetahui bahwa SR yang berprofesi sebagai tukang pijat itu juga mampu melakukan pengguguran kandungan.

Saat akan melakukan pengguguran, HY dan SA terlebih dahulu menginap di kediaman SR selama lima hari di Dusun Ngemplak, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Magelang.

Selama lima hari itu pula, SR memberikan ramuan hasil racikannya sendiri kepada SA untuk membantu proses pengguguran.

"Kemudian pada hari kelima yakni di 21 Desember 2020 sekira pukul 09.00 WIB pelaku SA juga diberi minuman ramuan racikan oleh pelaku SR, kemudian pelaku SA dipijat di bagian perut lalu air ketuban keluar setelah itu sekitar satu jam kemudian pelaku SA diberi minum ramuan racikkan lagi oleh pelaku SR dan dipijit kembali kemudian baru janinnya keluar," jelas Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko.

Pembunuh Pencipta Lagu Rembang Indah dan 3 Anggota Keluarganya Ditangkap Polisi

Cara Mengobati Diare dengan Air Rebusan Daun Salam

Atas jasa itu, SR mematok harga kepada kedua tersangka sebesar Rp 7,2 juta yang dibayar keduanya secara bertahap yakni Rp 4 juta saat awal akan melakukan aborsi dan disebut sebagai uang muka, kemudian pembayaran tahap dua senilai Rp 2,5 juta, kemudian pembayaran terakhir saat kandungan telah selesai digugurkan.

SR mengaku uang itu digunakannya untuk membayar utang.

Hadi menjelaskan, setelah janin keluar tersangka SR dan HY kemudian menguburkan janin itu di tempat pemakaman umum (TPU) di desa sekitar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved