Berita Nasional

USAI Dapatkan Video Bagian Intim Korbannya, Napi Ini Peras Mama Muda dan Ngaku Jadi Polisi Ganteng

Bahkan, saking leluasanya, napi tersebut bisa bisa bebas main handphone untuk lakukan video call seks.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Google
Ilustrasi video call seks 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang narapidana leluasa melakukan pemerasan kepada orang dari dalam penjara.

Bahkan, saking leluasanya, napi tersebut bisa bisa bebas main handphone untuk lakukan Video Call Seks.

Pelaku memakai foto anggota polisi tampan lalu untuk mengelabuhi wanita yang jadi korbannya.

Ia meminta uang setelah korbannya menunjukkan bagian intim kepada pelaku saat VCS berlangsung.

Lantas pertanyaan, kok bisa napi main HP, dimana para sipir yang mengawasi ?

Usai Bebas, Para Napi Lapas Narkotika Muara Sabak Mendapat Sertifikat Kelas I dari BLK Pusat

Rencana Listyo Sigit Ketika Menjabat Kapolri, Diantaranya ada Libatkan Mantan Napi Untuk Kasus ini

38 Napi Lapas Klas IIB Muara Bulian Dapat Program Asimilasi, 10 Napi Sudah Dijemput Keluarga

Peristiwa pemerasan oleh napi ini terjadi di Riau dan Lampung.

Dimana korban akan dibujuk untuk memperlihatkan bagian intim mereka, lalu direkam secara diam-diam oleh pelaku dan akhirnya diperas dengan mengancam menyebarluaskan video rekaman tersebut.

Ketika tertipu, korban biasanya akan malu untuk melaporkannya kepada polisi.

Pemerasan bermodus VCS ini baru saja terjadi pada mama muda asal Riau berinsial SS.

Dirinya tidak sadar sedang melakukan video call seks (VCS) dan memperlihatkan bagian intimnya pada seorang Narapidana hingga akhirnya aksinya direkam.

Pada pria berstatus Narapidana yang VCS dengan mama muda itu sedang menjalani masa hukuman dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Ilustrasi video call
Ilustrasi video call (Facebook)

Pria berinisial IS (25) tersebut, masih bisa memegang handphone walau dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, sehingga ia bisa VCS dengan mama muda tersebut.

Kini, Narapidana itu kembali ditangkap dalam kasus kasus pemerasan terhadap seorang wanita yang dikenalnya lewat media sosial Facebook (FB) dan ditetapkan sebagai tersangka.

IS merupakan Narapidana penghuni Lapas Kelas IIB Gunung Sugih sejak 25 Januari 2020.

Ia telah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara, dari total hukuman 2 tahun dan 5 bulan, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tanggal 14/4/2020, dalam perkara pencurian dengan kekerasan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved