Berita Nasional

USAI Dapatkan Video Bagian Intim Korbannya, Napi Ini Peras Mama Muda dan Ngaku Jadi Polisi Ganteng

Bahkan, saking leluasanya, napi tersebut bisa bisa bebas main handphone untuk lakukan video call seks.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Google
Ilustrasi video call seks 

Tak tanggung-tanggung, besaran yang diminta adalah Rp150 juta.

Karena tak tahan diperas, akhirnya korban melapor ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Berdasarkan laporan pengaduan atas nama korban SS pada 8 Januari 2021, tim dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, melakukan proses penyelidikan mendalam terhadap tersangka.

Ternyata tersangka berada di Provinsi Lampung.

Pada Rabu (20/1/2021), tim berangkat menuju ke Provinsi Lampung.

Andika Kangen Band Sebut Mantan Istri Ditangkap Polisi Bareng Pria di Kos Kasus Narkoba

Dampak Covid-19, Sukandar Akui Berat Membangun Infrastruktur di Kabupaten Tebo

VIDEO Viral Wanita Muda di Jambi Kepergok Curi HP Mendadak Langsung Buka Baju, Ini Tujuannya

"Diketahui tersangka berada di dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.

Tim didampingi personel Polda Riau, selanjutnya mendatangi Lapas tersebut," beber Kombes Andri.

Disebutkan Dir Reskrimsus Polda Riau, setelah tiba di Lapas, tim berkoordinasi dengan petugas di sana.

Tak berselang lama, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penyisiran ke dalam blok tahanan.

"Tersangka ditemukan di blok A2," jelas mantan Wadir Reserse Narkoba Polda Riau ini lagi.

Saat digeledah, petugas menemukan ada 3 unit handphone sekaligus dalam penguasaan tersangka.

Diantaranya 1 unit merk Oppo A3S yang digunakan untuk menelfon korban, 1 unit Xiaomi Redmi 4X untuk mengakses FB dan WhatsApp, serta 1 unit Nokia RM 1190 yang digunakan untuk menelfon korban.

Sementara untuk kartu SIM, tersangka menyembunyikannya di dalam mulut.

Setelah tersangka berikut keseluruhan barang bukti sudah diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan awal di ruangan kantor Lapas.

Kemudian ia dibawa ke Pekanbaru, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Riau.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved