Pilkada NTT

Perludem Duga Bupati Terpilih Sabu Raijua Punya Dua Negara Ganda Saat Mencalonkan Kepala Daerah

Orient Patriot Riwu Kore, bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), berstatus Warga Negara Amerika Serikat (AS).

Editor: Rohmayana
ist
Orient P Riwu Kore (kiri) yang menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur diduga masih menjadi warga negara Amerika Serikat (Sumber: akun Facebook Orientriwukore) 

"Sehingga kami menyerahkan proses ini kepada aparat kepolisian berkaitan dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan," katanya.

Sebab, berdasarkan pasal 7 UU 10/2016, syarat menjadi calon kepala daerah adalah warga Negara Indonesia.

Negara-negara ini Miliki Hutang Banyak dengan China, dan Diprediksi Akan Alami Kebangkrutan

Setelah memenuhi syarat tersebut, baru yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Menurut Bawaslu, meski proses tahapan ini telah lewat, temuan ini meninggalkan cacat hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua 2020.

"Kami meneruskan surat ini kepada KPU Provinsi NTT serta KPU RI, untuk menindaklanjuti hasil penelusuran yang sudah ditemukan."

"Maka kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan terhadap persoalan tersebut," paparnya.

Ada Kelalaian

Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat Anwar Hafid angkat bicara terkait Orient P Riwu Kore yang diketahui berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).

Anwar menilai ada kelalaian dari dua pihak dalam hal ini.

Pertama, dari pihak penyelenggara pemilu, yakni KPU. Kedua, dari pihak pemeriksa, yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Negara-negara ini Miliki Hutang Banyak dengan China, dan Diprediksi Akan Alami Kebangkrutan

"Secara regulasi dalam peraturan PKPU No 3 Tahun 2017 di bagian kesatu, pasal 4 jelas tertera 'mesti merupakan warga negara Indonesia'."

"Jadi menurut hemat saya, persoalannya terletak pada penyelenggara itu sendiri yang tidak detail dalam memastikan dengan segera status kewarganegaraan pasangan calon sesuai amanat undang-undang," ujar Anwar ketika dihubungi Tribunnews, Rabu (3/2/2021).

"Kemudian pihak pemeriksa, yakni Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM abai dalam memberikan status keputusan hukum terkait ini," imbuhnya.

Tawarkan Paket Pernikahan Aman dan Nyaman, Luminor Hotel Jambi: Tak Perlu Mahal Menuju Halal

Anwar mengatakan, kelalaian itu merugikan calon terpilih dan partai pengusung yang mengusung calon terpilih.

Dia pun meminta ada penelusuran lebih lanjut terkait hal ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved