Menteri Keuangan Akhirnya Kurangi Besaran Nilai Insentif Tenaga Kesehatan, Ini Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengurangi besaran nilai insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan untuk tahun ini.

Shutterstock
Ilustrasi: perawatan pasien positif terinfeksi virus corona 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar kurang mengenakan datang dari Kementerian Keuangan bagi para tenaga kesehatan yang ada di Indonesia.

Hal itu karena adanya pemotongan insentif bagi para tenaga kesehatan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengurangi besaran nilai insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan untuk tahun ini.

Besaran pemangkasan insentif tenaga kesehatan tersebut bahkan mencapai Rp 7,5 juta.

Adapun besaran nilai insentif tenaga kesehatan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diterima Kompas.com.

Tutorial Hijab Pashmina Ala Lesti Kejora, Cocok Buat yang Suka Gaya Simpel dan Rapi

Kades di Kerinci Sampaikan Kepada Menteri Desa PDTT Bahwa di Kerinci Siltap Perdes Tak Sesuai PP 11

Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Di dalam surat tersebut dirinci, untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta sementara untuk dokter peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.

Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta.

Di dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui.

"Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu akuntabilitas efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan," jelas Sri Mulyani seperti tertulis dalam surat keterangannya.

Satuan biaya tersebut berlaku terhitung per Januari 2021 hingga Desember 2021.

"Dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19)," jelas Sri Mulyani.

Untuk diketahui, tahun lalu, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan saat ini keputusan tersebut masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved