Menteri Keuangan Akhirnya Kurangi Besaran Nilai Insentif Tenaga Kesehatan, Ini Rinciannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengurangi besaran nilai insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan untuk tahun ini.
Ia mengatakan, dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan tenaga kesehatan yang melakukan vaksinasi masih akan diprioritaskan.
"Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja dengan perkembangan dinamis ini, sehingga dukungan untuk penanganan Covid-19 dapat terpenuhi di 2021," jelas Askolani.
Ia menjelaskan, anggaran kesehatan tahun 2021 telah meningkat dari Rp 169,7 triliun menjadi Rp 254 triliun.
Hal itu dilakukan dengan pertimbangan perkembangan kasus Covid-19 yang dinamis sehingga diperlukan alokasi yang lebih besar.
Sementara untuk anggaran kesehatan dalam PEN 2021 juga terjadi peningkatan menjadi sebesar Rp 125 triliun dari Rp 63,5 triliun pada tahun 2020 lalu.
"Fokus 2021 tetap penanganan covid melalui 3T (testing tracing dan treatment termasuk isolasi), vaksinasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan," ujar dia.
• Promo J.CO Hari ini 3 Feb 2021 hingga 5 Feb 2021, Promo Buy 1 Get 1 JCOFFEE DRIP 2 Box Rp 70 Ribu
Cair Juni 2023, Besaran Gaji ke-13 yang Diterima PNS Sesuai Golongan |
![]() |
---|
Gaji PNS, TNI dan Polri Naik, Akan Diumumkan Jokowi pada 16 Agustus 2023, Berapa Besarannya? |
![]() |
---|
Pemprov Jambi Tambah Usulan Kuota PPPK Jadi 1.000 Formasi |
![]() |
---|
Kriteria Guru Agama Islam yang Akan Dapat Insentif Rp 250 Ribu selama Setahun |
![]() |
---|
TPP Dokter Spesialis di Sarolangun Tak Dibayar Pegawai RSUD Mattaher Jambi Keluhkan Insentif 4 Bulan |
![]() |
---|