Kelebihan Sertifikat Elektronik Dibandingkan Sertifikat Lama,Bisa Diprint Sendiri Lewat Aplikasi Ini

Siap-siap bagi kamu yang sudah memiliki sertifikat tanah, sebentar lagi pemerintah akan segera mengganti sertifikat tersebut ke sertifikat elektronik

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Perbandingan sertifikat tanah. (istimewa) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Apakah kamu sudah mendengar kabar, bahwa sebentar lagi pemerintah akan segera mengganti sertifikat tanah kertas menjadi sertifikat elektronik?

Siap-siap bagi kamu yang sudah memiliki sertifikat tanah, karena sebentar lagi pemerintah akan segera mengganti sertifikat tersebut ke sertifikat elektronik.

Ternyata banyak kelebihan yang bisa didapat jika anda mengganti sertifikat tanah menjadi sertifikat Elektronik.

Lalu bagaimana cara mengganti sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik?

Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas (paperless).

Perbandingan sertifikat tanah.
Perbandingan sertifikat tanah. (istimewa)

Untuk bisa mewujudkan sertipikat elektronik ini instasi terkait kudu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya.

Baca juga: Cara Mudah Mendapatkan Sertifikat Tanah Elektronik dengan Mengganti Sertifikat Tanah Lama Anda

Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya.

konpers ungkap pemalsu sertifikat tanah di Mapolda Metro Jaya
konpers ungkap pemalsu sertifikat tanah di Mapolda Metro Jaya (Warta Kota)

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa  berganti dengan sertifikat elektronik.

Nah, yang menjadi perhatian dari beleid tersebut adalah, ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah.

Sertifikat itu wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

Alur sertfikat elektronik.
Alur sertfikat elektronik. (istimewa)

(2) Penggantian Sertifikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Adapun beleid ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021 yang lalu.

Baca juga: Begini Cara Mengganti Sertifikat Tanah Menjadi Sertifikat Elektronik, Harus Lengkapi Data-data Ini

Kelebihan sertifikat elektronik

  1. Masyarakat tidak perlu panik sertifikat hilang, karena sertifikat tanah tersimpan secara elektronik, yang dapat diakses dan diunduh selalui Aplikasi Sentuh Tanganku

  2. Sertifikat tanah dapat dicetak secara mandiri

  3. Pengelolaan dokumen pertanahan lebih praktis dan mudah

Peratutan Menteri

Benarkah sertifikat tanah akan ditarik, lalu akan diganti dengan sertifikat elektronik?

Belum lama ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengeluarkan peraturan menteri mengenai peralihan sertifikat tanah asli ke sertifikat elektronik.

Peralihan tersesbut dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik dan lebih efisien. 

Baca juga: Cara Buat Sertifikat Tanah Elektronik Sertifikat-el, Ini Perbedaannya Dengan Sertifikat Konvensional

Tujuan dari aturan tersebut, menurut Sofyan dalam beleid tesebut, adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Baca juga: SIAP-SIAP Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik Kantor Pertanahan dan Diganti Sertifikat Elektronik

 Bagi sertifikat

Sebelumnya diwartakan, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah mampu merealisasikan 6,8 juta sertifikat tanah dalam kondisi pandemi yang melanda Indonesia pada tahun 2020.

Presiden berkomitmen untuk terus mempercepat penerbitan sertifikat tanah untuk rakyat di seluruh Tanah Air.

Hal itu disampaikan Jokowi saat menyerahkan sertifikat tanah secara virtual kepada para penerima di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Ogah Tampil Mewah, Lesti Kejora Pilih Pakai Hijab dari Laudya Cynthia Bella: Nggak Sih, Apa Adanya

“Alhamdulillah masih 6,8 juta (sertifikat,red), biasanya yang dulu-dulu setahun itu hanya 500 ribu,” kata Jokowi.

Pada tahun 2017 Badan Pertanahan Nasional (BPN) berhasil menerbitkan 5,4 juta sertifikat, tahun 2018 sebanyak 9,3 juta sertifikat, dan tahun 2019 sebanyak 9 juta sertifikat.

Jokowi pun menyampaikan, maraknya sengketa pertanahan yang sering, membuktikan bahwa percepatan penerbitan sertifikat untuk seluruh masyarakat memang sangat mendesak.

“Sekali lagi ini adalah bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah, karena yang namanya sengketa tanah, konflik tanah, itu setiap saya ke daerah itu selalu masuk ke telinga saya dan memang masih banyak sekali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Negara juga menyampaikan sejumlah pesan kepada penerima sertifikat.

Maka, Kepala Negara meminta masyarakat untuk menyimpan baik-baik sertifikat itu dan dapat dimanfaatkan di kemudian hari.

Warga menerima sertifikat hak atas tanah di halaman Kantor Bupati Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (21/8/2019).
Warga menerima sertifikat hak atas tanah di halaman Kantor Bupati Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (21/8/2019). (Biro Pers Setpres/Muchlis JR)

“Pesan saya, simpan baik-baik ini yang namanya sertifikat tanah, fotokopi. Taruh di lemari satu yang asli, yang satu fotokopi taruh di lemari yang lainnya, jadi kalau (sertifikat asli,red) hilang masih bisa diurus dengan cepat lewat fotokopi yang ada tadi,” jelasnya.

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa sertifikat yang sudah dimiliki bisa dijadikan kolateral ke bank sebagai jaminan untuk meminjam modal usaha.

Tetapi, mantan Gubernur DKI Jakarta ini berpesan sebelum mengajukan pinjaman agar dapat mengalkulasi kemampuan dalam membayar cicilan.

“Jadi hati-hati kalau sudah hitungannya masuk, oh keuntungan bisa mencicil bisa mengangsur ya silakan ambil, karena memang ini ini adalah bisa dipakai atau kolateral atau jaminan ke perbankan atau ke lembaga-lembaga keuangan yang ada,” jelasnya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul https://nasional.kontan.co.id/news/siap-siap-sertifikat-tanah-asli-bakal-ditarik-kantor-pertanahan

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved