Cara Buat Sertifikat Tanah Elektronik Sertifikat-el, Ini Perbedaannya Dengan Sertifikat Konvensional
Penggunaan sertifikat tanah elektronik ini jauh lebih efisien dibanding sertifikat tanah konvensional dari kertas. Simak perbedaannya
TRIBUNJAMBI.COM - Sebentar lagi BPN akan menerbitkan sertifikat tanah elekronik.
Penggunaan sertifikat elektronik ini jauh lebih efisien dibanding sertifikat tanah konvensional dari kertas.
Dalam rangka transformasi digital, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
"Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan langkah langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati saat memastikan hal itu kepada Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).
Sertifikat tanah elektronik yang selanjutnya dapat disebut sebagai Sertifikat-el adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.
Baca juga: SIAP-SIAP Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik Kantor Pertanahan dan Diganti Sertifikat Elektronik
Apa perbedaan sertifikat tanah elektronik dan sertifikat tanah konvensional?
Terdapat enam perbedaan antara Sertifikat-el dan sertifikat konvensional atau analog.
Simak informasi berikut ini.
1. Kode dokumen
Sertifikat-el menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem.
Sertifikat analog memiliki nomor seri unik gabungan huruf dan angka.
2. Scan QR code
Sertifikat-el menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik.
Sementara sertifikat analog tidak memiliki QR code.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/bentuk-sertifikat-tanah-elektronik.jpg)