Senin, 11 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Cara Buat Sertifikat Tanah Elektronik Sertifikat-el, Ini Perbedaannya Dengan Sertifikat Konvensional

Penggunaan sertifikat tanah elektronik ini jauh lebih efisien dibanding sertifikat tanah konvensional dari kertas. Simak perbedaannya

Tayang:
Editor: Duanto AS
(Kementerian ATR/BPN)
Bentuk sertifikat tanah elektronik 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebentar lagi BPN akan menerbitkan sertifikat tanah elekronik.

Penggunaan sertifikat elektronik ini jauh lebih efisien dibanding sertifikat tanah konvensional dari kertas.

Dalam rangka transformasi digital, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

"Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan langkah langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati saat memastikan hal itu kepada Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Sertifikat tanah elektronik yang selanjutnya dapat disebut sebagai Sertifikat-el adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca juga: SIAP-SIAP Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik Kantor Pertanahan dan Diganti Sertifikat Elektronik

Apa perbedaan sertifikat tanah elektronik dan sertifikat tanah konvensional?

Terdapat enam perbedaan antara Sertifikat-el dan sertifikat konvensional atau analog.

Simak informasi berikut ini.

1. Kode dokumen

Sertifikat-el menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem.

Sertifikat analog memiliki nomor seri unik gabungan huruf dan angka.

2. Scan QR code

Sertifikat-el menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik.

Sementara sertifikat analog tidak memiliki QR code.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved