Senin, 15 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

92 Rekening FPI yang Diblokir PPATK Tersimpan di 18 Bank, Gelar Perkara Libatkan Densus 88,Hasilnya?

92 rekening Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), milik sejumlah pihak termasuk Densus 88

Tayang:
Editor: Rohmayana
Kolase Wartakotalive.com
Puluhan rekening bank atas nama FPI diblokir PPATK 

"Tentunya Polri melihat segala kemungkinan."

"Ketika rapat yang dihadiri oleh personel dari Bareskrim Polri dan juga personel dari Densus 88. Mengapa dilibatkan?"

"Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," jelas Brigjen Rusdi.

Baca juga: CATAT! PNS Dilarang Berhubungan Dengan PKI, JAD, HTI dan FPI, Jika Melanggar Ini Sanksinya!

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih rinci pembahasan gelar perkara tersebut.

Pun ketika ditanya soal nominal uang yang ada di dalam 92 rekening milik FPI tersebut.

"Itu tidak bisa kita ekspose, tidak perlu diungkap di publik. Mohon maaf," ucap Rusdi.

Baca juga: CATAT! PNS Dilarang Berhubungan Dengan PKI, JAD, HTI dan FPI, Jika Melanggar Ini Sanksinya!

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menggelar perkara dugaan adanya unsur tindakan melawan hukum, terkait 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir PPATK.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, gelar perkara akan dilakukan pada Selasa (2/2/2021) besok.

"Insyaallah Hari Selasa akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Di Rekening FPI Tercatat Ada Transfer Uang Lintas Negara, Islah Bahrawi: Polri Harus Bisa Mentracing

Nantinya, kata Andi, pihaknya akan melibatkan penyidik dari tim Detasemen Khusus Anti-teror 88 dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Penyidik akan melibatkan teman-teman penyidik Densus dan Dittipideksus, termasuk tentunya mengundang rekan-rekan dari PPATK sendiri," paparnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memberikan pernyataan terkait status analisis dan pemeriksaan terhadap rekening FPI dan pihak terafiliasi.

Baca juga: Nasib Eks HTI dan Eks FPI yang Terancam tak Boleh Ikut Pemilu, Ini Bocoran Draf RUU Pemilihan Umum

Sesuai kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh undang-undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait, yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi.

"Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK."

"Tujuannya untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut pasca-ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang," ujar Kepala PPATK Dian Ediana RAE melalui siaran pers, Minggu (31/1/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum FPI NGAMUK, Bilang Tuduhan Keji dan Biadab, Karena Disebut Biayai Aktivitas Terorisme

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved