Nasib Eks HTI dan Eks FPI yang Terancam tak Boleh Ikut Pemilu, Ini Bocoran Draf RUU Pemilihan Umum
Nasib Eks HTI dan Eks FPI yang Terancam tak Boleh Ikut Pemilu, Ini Bocoran Isi Draf RUU Pemilihan Umum
TRIBUNJAMBI.COM - Begini nasib eks HTI ( Hizbut Tahrir Indonesia) dan Front Pembela Islam (FPI) pada pemilihan umum ( Pemilu) di masa mendatang.
Pasalnya, anggota Komisi II DPR RI dan Pemerintah sedang menggodok draf RUU Pemilu yang berdampak pada hak pemilih, terutama eks HTI.
Bagaimana dengan eks FPI? Untuk rencana larangan eks FPI ikut Pemilu belum dibahas.
Anggota Komisi II DPR Luqman Hakim membocorkan isi draf RUU Pemilu yang salah satunya memuat larangan eks HTI ikut Pemilu.
Sedangkan untuk eks FPI, Luqman menegaskan belum ada pembahasan. Namun, ada kemungkinan eks FPI juga dibahas.
Luqman mengatakan, pansus membutuhkan waktu untuk membahas eks FPI.
"Mengenai eks FPI, belum ada pembahasan.
Nanti kita lihat ke depan perkembangannya seperti apa," ujar Luqman saat dihubungi, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Kendati demikian, Luqman melihat tujuan pembentukan organisasi FPI pada saat itu berpegangan terhadap Pancasila, UUU 1945, dan NKRI.
Hal tersebut, berbeda dengan HTI dan PKI yang ideologinya bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
"Jadi menurut saya, pintu eks anggota FPI masih terbuka untuk berpartisipasi dalam Pemilu," ucap politikus PKB itu.
Luqman menilai, sudah sepantasnya eks HTI dilarang ikut Pemilu, karena organisasi tersebut bertentangan dengan Pancasila.
Menurutnya, tujuan politik HTI sama persis dengan komunisme, yakni menciptakan kekuasaan politik internasional yang akan merobohkan bangunan negara.
Apalagi, HTI kerap terkait dengan aksi terorisme yang terjadi di Tanah Air.
"Meski HTI tidak secara terang menggunakan pendekatan kekerasan dan senjata, tapi memiliki benang merah yang kuat dengan beberapa aksi terorisme, sejak peristiwa pengeboman beberapa gereja di Jakarta tahun 2000, Bom Bali, hingga aksi-aksi terorisme akhir-akhir ini," tutur Luqman, Jakarta, Rabu (27/1/2021).