Kuasa Hukum FPI NGAMUK, Bilang Tuduhan Keji dan Biadab, Karena Disebut Biayai Aktivitas Terorisme

Front Pembela Islam ( FPI ) membantah dugaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK )soal dana anggota FPI biayai aktivitas terorisme

Editor: Rohmayana
Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar 

TRIBUNJAMBI.COM- Melalui Kuasa Hukum Front Pembela Islam, Aziz Yanuar, FPI membantah dana dalam rekening disalurkan untuk aktivitas terorisme.

Front Pembela Islam ( FPI ) membantah dugaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) soal dana anggota FPI biayai aktivitas terorisme.  

"Itu tuduhan keji dan biadab," sambungnya.

Baca juga: MALANGNYA FPI, Sudah Dibubarkan, Rekening Dibekukan, Kini Dituduh Netizen Dugaan Biayai Terorisme

Menurut Aziz, hal itu wajar lantaran FPI dipercaya oleh masyarakat internasional.

"Level FPI kan internasional memang, jadi wajar ketika dipercaya oleh masyarakat internasional," ucap Aziz kepada Tribunnews, Senin (25/1/2021.

Aziz menerangkan transaksi biasanya dilakukan untuk membantu umat yang tengah berada di wilayah konflik.

Terutama untuk memberikan bantuan pangan dan juga konstruksi antara lain di Palestina dan Myanmar.

Aziz menunjukkan pembangunan Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza, Palestina.

FPI merupakan salah satu donatur untuk pembangunannya.

"Untuk bantuan kemanusiaan di Palestina, dan lain-lain," imbuhnya.

Baca juga: FPI Minta Keadilan, Kini Laporkan Kematian 6 Anggotanya ke Komite Antipenyiksaan Internasional

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan eks anggota Front Pembela Islam ( FPI ) masih terus diawasi.

Hal itu dia sampaikan dalam Podcast Deddy Corbuzier yang dikutip Tribun Timur, Minggu (24/1/2021).

“Rekening sekarang dibekukan dan dilacak, ini darimana dan keluar kemana. Sekarang saya dengar banyak dag dig dug merasa ke rekening,” kata Mahfud MD ke Deddy Corbuzier

Mahfud MD mengungkapkan PPATK mensinyalir dana FPI ada untuk kasus terorisme.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) (bahasa Inggris: Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved