MALANGNYA FPI, Sudah Dibubarkan, Rekening Dibekukan, Kini Dituduh Netizen Dugaan Biayai Terorisme

Netizen Facebook Tribun kritisi soal dugaan temuaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ), eks anggota Front Pembela Islam ( FPI )

Editor: Rohmayana
ist
Rekening bank FPI diblokir pemerintah dengan nominal terkini saldo FPI Rp 1 miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM- Masalah demi masalah kini terus menimpa eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.

Kini netizen malah menuduh uang yang ada di rekening FPI digunakan untuk kegiatan terorisme. 

Netizen Facebook Tribun kritisi soal dugaan temuaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ), eks anggota Front Pembela Islam ( FPI ) biayai aktivitas terorisme.

Ishizaki Nankatsu: Ya allah Fitnah apalagi ini yg akan kalian timpakan...

Moch Basri: Usai perang teluk ke l. Bush mau menyerang ke Jawa.dgn tuntutan negara teroris.pak Harto buru buru mundur.kasus tim tim tak salah.

Andi S: fitnahnya luar biasa

Ais: Semakin memberitakan FPI, penyuka FPI smakin bny #kamibutuhFPI

Husen Nur: lebih panik lagi mentri di hari kiamat karena tidak tutup pabrik miras taunya tutup fpii.. Miras minuman setan yg minum dan yg legalkan masuk neraka.

Dadang Ubeng: Akun buuzzeeer

Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan eks anggota Front Pembela Islam ( FPI ) masih terus diawasi.

Hal itu dia sampaikan dalam Podcast Deddy Corbuzier yang dikutip Tribun Timur, Minggu (24/1/2021).

“Rekening sekarang dibekukan dan dilacak, ini darimana dan keluar kemana. Sekarang saya dengar banyak dag dig dug merasa ke rekening,” kata Mahfud MD ke Deddy Corbuzier

Mahfud MD mengungkapkan PPATK mensinyalir dana FPI ada untuk kasus terorisme.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) (bahasa Inggris: Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved