MALANGNYA FPI, Sudah Dibubarkan, Rekening Dibekukan, Kini Dituduh Netizen Dugaan Biayai Terorisme

Netizen Facebook Tribun kritisi soal dugaan temuaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ), eks anggota Front Pembela Islam ( FPI )

Editor: Rohmayana
ist
Rekening bank FPI diblokir pemerintah dengan nominal terkini saldo FPI Rp 1 miliar. 

Kita sedang bekerja keras untuk menyelesaikan secepatnya, mudah-mudahan akhir bulan sudah bisa kita selesaikan, dan hasilnya akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum (kepolisian) sebagai bagian dari penegakan hukum larangan kegiatan organisasi FPI," katanya.

Sebelumnya, Dian menegaskan bahwa pemblokiran rekening FPI bukan semata-mata karena FPI dilarang pemerintah.

"Bunyi SKB itu memang kan penghentian semua kegiatan FPI, tentu saja di dalamnya termasuk kegiatan keuangan.

Hal lain adalah pada intinya merupakan tugas PPATK melakukan langkah-langkah sesuai UU, termasuk melakukan penghentian sementara aktivitas suatu rekening untuk memudahkan proses analisis dan pemeriksaan dari suatu rekening yang perlu kita klarifikasi," kata Dian.

Negara larang aktivitas FPI - FPI Rizieq Shihab, resmi FPI dilarang berikut daftar 6 jenderal, 4 menteri, dikoordinir Mahfud MD Menko Jokowi
Negara larang aktivitas FPI - FPI Rizieq Shihab, resmi FPI dilarang berikut daftar 6 jenderal, 4 menteri, dikoordinir Mahfud MD Menko Jokowi (net)

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej membacakan 7 poin larangan pemerintah untuk FPI, pada Rabu (30/12/2020). 

Pertama, menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undang.

Sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan. 

Kedua, FPI sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataanya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Kelima, meminta kepada masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.
b. untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.

Keenam, kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020.

Dengan adanya keputusan ini, nasib FPI yang di bawah pimpinan Rizieq Shihab, tidak memiliki legal standing. (*) 

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Netizen Facebook Tribun Kritisi Temuan PPATK Dugaan Dana Eks Anggota FPI Biayai Terorisme

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved