MALANGNYA FPI, Sudah Dibubarkan, Rekening Dibekukan, Kini Dituduh Netizen Dugaan Biayai Terorisme

Netizen Facebook Tribun kritisi soal dugaan temuaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ), eks anggota Front Pembela Islam ( FPI )

Editor: Rohmayana
ist
Rekening bank FPI diblokir pemerintah dengan nominal terkini saldo FPI Rp 1 miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM- Masalah demi masalah kini terus menimpa eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.

Kini netizen malah menuduh uang yang ada di rekening FPI digunakan untuk kegiatan terorisme. 

Netizen Facebook Tribun kritisi soal dugaan temuaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ), eks anggota Front Pembela Islam ( FPI ) biayai aktivitas terorisme.

Ishizaki Nankatsu: Ya allah Fitnah apalagi ini yg akan kalian timpakan...

Moch Basri: Usai perang teluk ke l. Bush mau menyerang ke Jawa.dgn tuntutan negara teroris.pak Harto buru buru mundur.kasus tim tim tak salah.

Andi S: fitnahnya luar biasa

Ais: Semakin memberitakan FPI, penyuka FPI smakin bny #kamibutuhFPI

Husen Nur: lebih panik lagi mentri di hari kiamat karena tidak tutup pabrik miras taunya tutup fpii.. Miras minuman setan yg minum dan yg legalkan masuk neraka.

Dadang Ubeng: Akun buuzzeeer

Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan eks anggota Front Pembela Islam ( FPI ) masih terus diawasi.

Hal itu dia sampaikan dalam Podcast Deddy Corbuzier yang dikutip Tribun Timur, Minggu (24/1/2021).

“Rekening sekarang dibekukan dan dilacak, ini darimana dan keluar kemana. Sekarang saya dengar banyak dag dig dug merasa ke rekening,” kata Mahfud MD ke Deddy Corbuzier

Mahfud MD mengungkapkan PPATK mensinyalir dana FPI ada untuk kasus terorisme.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) (bahasa Inggris: Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia.

“Kalau itu dikaitkan dengan terorisme kan bahaya. Dan PPATK mensinyalir itu,” kata Mahud MD.

Deddy Corbuzier pun kaget mendengar pernyataan Mahfud MD.

“Oh iyya,” katanya.

Mahfud MD pun meminta PPATK tidak bertindak melanggar HAM.

“Kalau orang menyumbang-nyumbang biasa, kan yang nggak papa. Kalau memang ada kaitan dengan kriminil maka akan diungkap,” katanya.

Deddy pun bertanya,” ini bisa membuka tutup botol?” tanyanya.

“Bisa…bisa…kita lihat saja perkembangannya, sekarang itu kita sedang berpikir berdasarkan restorative justice, tidak ada gaduh lagi,” kata Mahfud menjawab.

Mahfud mengatakan, sudah menandai aliran dana tidak wajar itu.

“Sudah-sudah, kan sekarang teknologi sudah canggih,” katanya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memperbarui data soal jumlah daftar rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya yang diblokir.

"Sampai hari ini jumlahnya 92 (rekening)," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Angka tersebut bertambah dua rekening, usai sebelumnya pada 3 Januari lalu ada 89 rekening FPI dan afiliasinya telah diblokir.

Akan tetapi, Dian tak menjelaskan penambahan rekening yang diblokir tersebut secara rinci.

Dia mengatakan kemungkinan analisis dan pemblokiran selesai akhir bulan

"Saat ini analisis dan pemeriksaan masih sedang berlangsung.

Kita sedang bekerja keras untuk menyelesaikan secepatnya, mudah-mudahan akhir bulan sudah bisa kita selesaikan, dan hasilnya akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum (kepolisian) sebagai bagian dari penegakan hukum larangan kegiatan organisasi FPI," katanya.

Sebelumnya, Dian menegaskan bahwa pemblokiran rekening FPI bukan semata-mata karena FPI dilarang pemerintah.

"Bunyi SKB itu memang kan penghentian semua kegiatan FPI, tentu saja di dalamnya termasuk kegiatan keuangan.

Hal lain adalah pada intinya merupakan tugas PPATK melakukan langkah-langkah sesuai UU, termasuk melakukan penghentian sementara aktivitas suatu rekening untuk memudahkan proses analisis dan pemeriksaan dari suatu rekening yang perlu kita klarifikasi," kata Dian.

Negara larang aktivitas FPI - FPI Rizieq Shihab, resmi FPI dilarang berikut daftar 6 jenderal, 4 menteri, dikoordinir Mahfud MD Menko Jokowi
Negara larang aktivitas FPI - FPI Rizieq Shihab, resmi FPI dilarang berikut daftar 6 jenderal, 4 menteri, dikoordinir Mahfud MD Menko Jokowi (net)

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej membacakan 7 poin larangan pemerintah untuk FPI, pada Rabu (30/12/2020). 

Pertama, menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undang.

Sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan. 

Kedua, FPI sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataanya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Kelima, meminta kepada masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.
b. untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.

Keenam, kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020.

Dengan adanya keputusan ini, nasib FPI yang di bawah pimpinan Rizieq Shihab, tidak memiliki legal standing. (*) 

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Netizen Facebook Tribun Kritisi Temuan PPATK Dugaan Dana Eks Anggota FPI Biayai Terorisme

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved