Khawatir Warga Sipil Saling Bunuh! Amien Rais Kritik Kehadiran PAM Swakarsa :Mohon Ditinjau Kembali
Warga Sipil Saling Bunuh! Amien Rais Khawatirkan Kehadiran PAM Swakarsa : Mohon Ditinjau Kembali
"PAM Swakarsa ini punya potensi terjadi proxy killing, jadi orang sipil membunuh orang sama-sama sipil," kata Amien Rais.
"Jadi saya kalau istilah yang lembut mohon ditinjau kembali.
Baca juga: China Kelabakan Setelah Dokumen Rahasia Ini Bocor, Joe Biden Marah AS Langsung Kerahkan Kapal Perang
Baca juga: Amerika Mendadak Tak Jadi Serang China, Sekarang Joe Biden Malah Ajak Tiongkok Kerjasama, Ada Apa?
Baca juga: GAWAT! Ilmuwan Dunia Diusir, China Mendadak Larang WHO Investigasi Virus Corona di Wuhan, Kenapa?
Dibatalkan saja Pak Kapolri dan juga Pak Jokowi, lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," harapnya.
Lebih lanjut, mantan Ketua MPR itu menilai pembentukan PAM Swakarsa bukanlah usulan dari masyarakat.
Melainkan justru dari Kepolisian dengan tujuan untuk menambah kekuatan.
"Jadi menurut saya ada dua hal, cobalah dibuat survey yang betul-betul objektif, apa betul masyarakat menghendaki munculnya kembali PAM Swakarsa itu," kata Amien Rais.
"Yang kedua saya minta teman-teman DPR jangan diam, tolong Anda sekali ini bicara," pungkasnya.
Janji Listyo Sigit Prabowo
1. Hukum tak boleh hanya tajam ke bawah tumpul ke atas
Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan mengedepankan pendekatan yang humanis di Kepolisian.
Ia mengatakan, di masa mendatang, tidak boleh lagi penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Saat ini yang harus diperbaiki sebagai contoh ke depannya tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, tidak boleh lagi," kata Sigit.

Ia menyatakan, tidak boleh lagi ada kasus serupa seperti nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah, yang mencuri tiga biji kakao kemudian diproses hukum hanya demi mewujudkan kepastian hukum.
"Tidak boleh lagi ada seorang anak melaporkan ibunya kemudian ibu tersebut diproses," ujar dia.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan, di masa mendatang, Polri harus bersikap arif dalam menyelesaikan perkara di tengah masyarakat.